Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan membuka layanan daring/online untuk konsultasi mengenai pelayanan pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal (PPK) guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pelayaran.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran bernomor : UM.003/14/2018 tanggal 29 Juni 2018, tentang penerimaan konsultasi melalui email PPK tersebut.
Dalam surat edaran itu disebutkan, Kemenhub akan merespons setiap email konsultasi yang masuk paling lambat 1 x 24 jam hari kerja melalui alamat email ; [email protected].
Surat edaran layanan daring PPK itu juga ditembuskan kepada Dirjen Perhubungan Kemenhub, Sisditjen Hubla Kemenhub, para Direktur di Lingkup Ditjen Hubla Kemenhub, serta para Kepala UPT di lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub.
Selain itu, disampaikan kepada Ketua DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA), Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), dan Ketua Pelayaran Rakyat (Pelra).
Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tento mengatakan penyiapan layanan online konsultasi dan PPK Kemenhub itu perlu diapresiasi sebagai upaya perbaikan layanan kepada pengguna jasa, khususnya perusahaan pelayaran.
Baca Juga
"Dengan layanan berbasis IT tentunya juga bisa memangkas alur birokrasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (10/7/2018).(k1)