Bisnis.com, JAKARTA - Kendati jatuh tempo evaluasi smelter PT Ceria Nugraha Indotama pada 4 Juli 2018, Kementerian ESDM belum menyelesaikan memutuskan apakah rekomendasi ekspornya bisa diperpanjang.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan permohonan perpanjangan rekomendasi ekspor sudah diajukan perusahaan tambang tersebut. Namun, pihaknya belum menyelesaikan proses evaluasi.
"Sudah masuk dan belum selesai evaluasi," tuturnya, Senin (9/7/2018).
Adapun Ceria Nugraha Indotama mendapatkan rekomendasi ekspor bijih nikel pada 4 Juli 2017 dengan total kuota sebanyak 2,3 juta ton. Hingga Mei 2018, realisasi ekspornya sebanyak 1,72 juta ton.
Seperti diketahui, dalam Pasal 9 dan 10 Permen ESDM No. 5/2017, nikel dengan kadar kurang dari 1,7% dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 lebih dari atau sama dengan 42% digolongkan dalam mineral logam dengan kriteria khusus yang masih bisa diekspor.
Pemegang IUP Operasi Produksi nikel wajib memanfaatkan nikel kadar rendah tersebut minimal 30% dari total kapasitas input smelter yang dimiliki. Setelah terpenuhi, pemegang IUP bisa melakukan ekspor bijih nikel kadar rendah tersebut dalam jumlah tertentu selama lima tahun.
Pemegang IUP Operasi Produksi bauksit yang telah melakukan pencucian dan telah atau sedang membangun smelter bisa mengekspor komoditasnya maksimal lima tahun sejak peraturan ini terbit. Baik nikel maupun bauksit, akan dikenakan bea keluar apabila diekspor sebesar 10%.