Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tidak semua negosiasi harga akibat perubahan nilai tukar.
Agus Prabowo, Kepala LKPP menyatakan negoisasi baru dapat dilakukan jika tercantum dalam kontrak awal.
"Perlakuannya berbeda-beda. Tergantung item barang dan isi kontraknya masing-masing," kata Agus, Rabu (4/7/2018).
Dia mengatakan untuk alat yang dikategorikan impor murni, maka dari awal disepakati harga berdasarkan valuta asing seperti dolar Amerika Serikat, Euro ataupun Yen. Untuk pengadaan impor murni ini maka penyedia tidak dapat melakukan negoisasi.
"Tapi transaksi dalam rupiah menggunakan kurs tengah BI pada hari transaksi," katanya.
Sedangkan untuk obat non generik, mobil ataupun produk lain yang terdapat campuran komponen dalam negeri dan impor, LKPP akan menetapkan formula. Nego dilakukan jika nilai kurs melampaui toleransi yang disepakati.
"Sedangkan obat formularium nasional [meski bahan baku hulunya sebagian impor], bibit, yang produk dalam negeri, harganya fix sampai habis masa tayang kontrak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel