Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situs Belum Bisa Diakses, OSS Rencananya Rilis 4 Juli

Situs resmi online single submission (OSS) sampai dengan Senin (2/7/2018) masih belum dapat di akses. Sementara, peluncuran resminya dijadwalkan Rabu (4/7/2018) nanti.
Online Single Submission di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Bisnis.com, JAKARTA - Situs resmi online single submission (OSS) sampai dengan Senin (2/7/2018) masih belum dapat di akses. Sementara, peluncuran resminya dijadwalkan Rabu (4/7/2018) nanti.
 
Menurut pantauan Bisnis, situs resmi oss dengan alamat oss.go.id belum dapat diakses publik. Jika membuka situs tersebut, akan didapati lambang negara lengkap dengan burung garuda yang menengok ke kanan disertai tulisan 'Online Single Submission, Bersiap untuk menjadi lebih baik, Almost there...' dengan latar berwarna ungu.
 
Dikonfirmasi temuan ini, Ketua Pelaksana OSS, Muwasiq M. Noor mengungkapkan situs tersebut tidak akan dapat diakses publik hingga seremoni peluncuran OSS dilaksanakan.
 
"Nanti keluarnya kalau sudah diluncurkan, sementara kami letakkan di lokasi development," jawabnya kepada Bisnis.
 
Seremoni peluncuran OSS menurutnya jika tidak ada hambatan, akan dilaksanan Rabu 4 Juli 2018 mendatang. Peluncuran ini memang menanti jadwal kesediaan waktu dari Presiden RI.
 
Menurut informasi yang Bisnis terima, sampai dengan Selasa (3/7/2018) Presiden masih akan berada di Sulawesi guna peresian pembangkit listrik.
 
Seperti diketahui sebelumnya, jelang peluncuran online OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menghentikan pengurusan izin sementara.
 
Kepala BKPM, Thomas Lembong mengungkapkan BKPM menghentikan pengurusan izin usaha secara nasional dalam rangka transisi ke sistem OSS.
 
"BKPM telah menghentikan segala pemprosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu, pemprosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat di Kemenko Perekonomian dengan sistem OSS," ungkapnya.
 
Dengan begitu, pengurusan izin usaha dan investasi ditunda sampai dengan waktu peluncuran tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper