Bisnis.com, JAKARTA--PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah sepakat untuk mengamandemen Kontrak Karya-nya (KK) yang akan mengubah beberapa ketentuan dalam kegiatan operasinya.
Newcrest Mining Limited, perusahaan asal Australia yang menjadi pemegang 75% saham NHM, menyatakan telah memasuki kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia terkait amandemen kontrak tersebut.
"Berdasarkan hasil perpanjangan negosiasi, kami telah mencapai kerangka kesepakatan untuk operasi tambang Gosowong yang memfasilitasi kepastian regulasi dan ketentuan fiskal ke depan," tutur Sandeep Biswas, CEO dan Managing Director Newcrest, mengutip keterangan resminya, Sabtu (30/6/2018).
Dalam amandemen kontrak, ada beberapa ketentuan yang bakal berubah. Yang paling utama adalah ketentuan terkait penerimaan negara dan kewajiban divestasi.
Untuk penerimaan negara, NHM akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia mulai 1 Juli 2018. Meskipun akan berdampak pada nilai tambang emas Gosowong di Maluku Utara, arus kas diharapkan tetap lancar.
Untuk poin divestasi, NHM harus mendivestasikan sahamnya kepada pihak nasional hingga 51% dalam jangka waktu dua tahun setelah penandatanganan amandemen. Saat ini, kepemilikan nasional melalui PT Antam Tbk di NHM baru sebesar 25%.