Bisnis.com, DENPASAR - Perkembangan kondisi penerbangan di wilayah Bali terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala sekaitan erupsi Gunung Agung.
Otoritas Bandara bersama instansi terkait lainnya melakukan evaluasi perkembangan terkait operasional penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setiap dua jam.
"Kami pantau per dua jam sekali berdasarkan informasi dari Volanic Ash Advisory Center (VAAC) Darwin, BMKG, visualisasi dari pilot dan pengamatan langsung," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara Herson ketika memberikan keterangan pers di gedung Wisti Sabha Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (29/6/2018).
Apabila dari informasi badan terkait dan pengamatan langsung menunjukkan abu vulkanik sudah tidak mengganggu ruang udara bandara, maka pihak terkait akan segera membuka operasional penerbangan.
Namun jika belum ada tanda-tanda sebaran abu vulkanik telah menghilang dari ruang udara bandara, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memperpanjang penutupan bandara.
"Jika prediksi penutupan lama, untuk penginapan juga kami koordinasi dengan asosiasi terkait," imbuh Herson.
Selain ribuan penumpang gagal berangkat, di apron bandara Ngurah Rai terdapat 36 pesawat yang terparkir karena tidak bisa berangkat setelah bandara ditutup.
Herson mengatakan apabila bandara dibuka kembali, pesawat yang tertahan di Bali akan mendapat prioritas terbang lebih dulu.
Mekanisme itu dilakukan agar apron menyisakan tempat untuk pesawat lain yang akan tiba untuk parkir mengingat bandara setempat memiliki kapasitas parkir terbatas sekitar 54 pesawat.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditutup sementara mulai pukul 03.00 hingga 19.00 WITA karena ruang udara bandara tertutup abu vulkanik Gunung Agung pascaerupsi yang terjadi pada Rabu (27/6) sehingga berbahaya bagi penerbangan.
Keputusan penutupan bandara itu dikeluarkan setelah melalui rapat koordinasi dengan Otoritas Bandara Wilayah IV, Airnav Indonesia, BMKG, maskapai penerbangan dan Ground Handling pada Jumat (29/6) dini hari.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kemudian mengeluarkan notice to airman (Notam) atau pemberitahuan kepada seluruh penerbangan di dunia terkait penutupan itu dengan nomor A-2551/18.