Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ONLINE SINGLE SUBMISSION: Ada Insentif dan Disinsentif Bagi Kementerian dan Pemda

Pemerintah menyiapkan insentif dan disinsentif khusus bagi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS).
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif dan disinsentif khusus bagi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pelaksanaan sistem Online Single Submission (OSS). 

Hal ini dicantumkan dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang diperoleh Bisnis.

Nantinya, pemerintah pusat dapat menetapkan insentif dan disinsentif bagi kementerian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemkot) yang melaksanakan sistem perizinan usaha melalui OSS.

Kepada kementerian, pemerintah pusat dapat memberikan insentif berupa tambahan anggaran. Adapun disinsentifnya adalah pengurangan anggaran jika terbukti tidak mengikuti OSS.

Sementara itu, insentif bagi Pemprov dan Pemkab atau Pemkot adalah diberikannya Dana Insentif Daerah. Pemberian dana ini didasarkan pada penilaian kinerja pelayanan perizinan berusaha melalui OSS.

Di sisi lain, disinsentif yang ditetapkan adalah penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah.

Menurut beleid ini, pemberian insentif akan bergantung pada kemampuan negara. Terkait dengan disinsentif Pemda, penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil dilakukan setelah mempertimbangkan besaran penyaluran DAU, Dana Bagi Hasil, serta sanksi pemotongan atau penundaan lain.

Di samping itu, pemerintah pusat akan melihat kapasitas fiskal daerah sebelum memberikan sanksi penundaan.

Nantinya, OSS akan dioperasikan sementara di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Setelah itu, akan diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Ke depannya tentunya BKPM, tapi nanti kami akan evaluasi lagi," ujar Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, Kamis (28/6/2018).

BKPM akan diberi waktu enam bulan untuk mempersiapkan diri sebelum menyelenggarakan OSS. 

Berdasarkan catatan Bisnis, peluncuran sistem terintegrasi berbasis daring ini bakal dilakukan seusai Lebaran 2018. Dengan demikian, mestinya OSS dirilis dalam waktu dekat.

OSS sudah direncanakan sejak 2017 dan awalnya ditargetkan meluncur pada April 2018. Namun, realisasinya mundur hingga saat ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper