Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengambil ancang-ancang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementaranya manakala belum tercapai kesepakatan dalam perundingan dengan pemerintah.
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengambil ancang-ancang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementaranya manakala belum tercapai kesepakatan dalam perundingan dengan pemerintah.

Direktur & Executive VP PTFI Tony Wenas mengatakan pihaknya sudah melayangkan permohonan perpanjangan IUPK tersebut sebelum idulfitri lalu. Ada pun IUPK sementara PTFI saat ini hanya berlaku hingga 4 Juli 2018.

"Sudah [mengajukan permohonan perpanjangan IUPK] sebelum lebaran kemarin," katanya di kantor Kementerian ESDM Jumat (22/6/2018).

Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), PTFI pertama kali mendapatkan status IUPK sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017. IUPK sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017.

Karena perundingan tentang kelanjutan operasinya dengan pemerintah belum selesai, IUPK sementara tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2018. Pasalnya, keputusan apakah PTFI bakal berstatus IUPK secara permanen baru bisa diambil setelah tercapai kesepakatan dalam perundingan.

Ada pun status tersebut memungkinan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut untuk mengekspor konsentrat tembaga di tengah perundingan tentang kelanjutan operasinya dengan pemerintah. 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP/IUPK yang telah atau sedang membangun smelter berhak mengajukan permohonan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan, termasuk konsentrat.

Terkait perundingan, ada empat isu utama yang dibahas, yakni perpanjangan operasi dengan perubahan status menjadi IUPK, pembangunan smelter, stabilitas investasi, dan divestasi saham hingga 51%. Tiga isu pertama sudah bisa disepakati.

Untuk divestasi, PT Inalum (Persero) akan menjadi pihak nasional yang membeli saham divestasi saham PTFI. Langkah utama yang diambil adalah dengan mengambil 40% hak partisipasi (participating interest/PI) Rio Tinto di PTFI.

Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengatakan perkembangan perundingan soal divestasi tersebut sudah sangat maju. Kisaran harga PI Rio Tinto senilai US$3 miliar-US$5 miliar pun sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

Meskipun begitu, dia menyatakan transaksinya akan berfisat business to business (B to B).

"Selain angka, kan ada masalah terms and conditions yang perlu disetujui. Tapi, sekarang memang sudah maju sangat jauh," tuturnya.

Perlu diketahui, pembelian hak partisipasi Rio Tinto dalam rangka memenuhi kewajiban divestasi 51% Freeport Indonesia akan mengurangi dampak langsung terhadap Freeport-McMoRan Inc., induk usaha Freeport Indonesia, yang saat ini menguasai 91,64% saham, secara signifikan. Pasalnya, dengan mengambil hak partisipasi Rio Tinto, maka Freeport-McMoRan hanya perlu melepas sahamnya sedikit lagi.

Ada pun melalui kerja sama dengan Freeport-McMoRan yang pada 1996, Rio Tinto ikut berinvestasi dalam pengelolaan Tambang Grasberg di Papua dengan hak partisipasi sebesar 40%.

Hingga akhir 2021, Rio Tinto memiliki hak 40% apabila produksi mencapai level tertentu. Setelah itu, jatah 40% Rio Tinto akan dihitung dari seluruh produksi atau pendapatan Freeport Indonesia.

Jika hak partisipasi Rio Tinto itu berubah menjadi 40% saham di Freeport Indonesia, maka kepemilikan Freeport-McMoRan sebesar 81,28% akan terdilusi menjadi 48,768%, sementara anak usahanya, PT Indocopper Investasma, dan pemerintah Indonesia yang memiliki saham sebesar 9,36%, akan terdilusi menjadi 5,616%.

Apabila skema ini yang diambil, pihak nasional tinggal membeli saham Rio Tinto dan Indocopper Investama. Dengan demikian, kepemilikan nasional akan memenuhi ketentuan sebesar 51%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper