Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan revisi peraturan pemerintah mengenai tax allowance atau diskon pajak akan memperluas jumlah jenis usaha yang dapat menikmati insentif tersebut.
Adapun jika mengacu PP Nomor 9/2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah hanya memberikan kepada 145 sektor usaha.
Dengan rincian bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainya.
Lalu, bidang usaha tertentu 71 antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pemerintah sudah memperluas jumlah industri tersebut sekitar 200 lebih atau hampir mencapai 300 industri.
Prinsipnya, seluruh kegiatan usaha yang bergerak dalam sektor padat karya dan ekspor dipastikan akan dapat menikmati diskon pajak.
"Masih seperti pasal 31a UU PPh diambah 60% investment allowances untuk industri padat karya. Kalau UU kan tidak bisa diubah jadi PP kita ubah secara subtansi sudah selesai tinggal legal drafting supaya tidak berbenturan dengan insentif lain," katanya, Kamis (21/7/2018).
Iskandar mengemukakan dalam revisi PP Nomor 9/2016 pemerintah juga tidak akan mengubah empat poin yakni investment allowance, penyusutan dipercepatan, kompensasi kerugian 10 tahun, dan tax repatriasi 10 tahun dari dividen.
Insentif ini juga dipastikan akan masuk dalam Online Single Submission atau OSS agar dapat dinikmati para investor ketika pegajuan izin usaha sejak awal.