Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Mentah Naik, Secercah Asa di Hulu Migas

Gairah investasi di sektor minyak dan gas bumi yang sebelumnya meredup diyakini meningkat pada semester II/2018, menyusul terus naiknya harga minyak mentah dunia.

Bisnis.com, JAKARTA — Gairah investasi di sektor minyak dan gas bumi yang sebelumnya meredup diyakini meningkat pada semester II/2018, menyusul terus naiknya harga minyak mentah dunia.

Efek kenaikan harga minyak mentah terhadap industri hulu migas menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Jumat (8/6/2018). Berikut laporan lengkapnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Asociation (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan kenaikan harga minyak menjadi salah satu pendorong gairah investasi sektor migas, khususnya untuk wilayah kerja eksploitasi yang sudah mulai menyemburkan minyak.

Menurutnya, gairah investasi hulu migas memang belum terlihat langsung pada semester pertama tahun ini.

“Geliat investasi bakal mulai terasa pada kuartal ketiga dan kuartal keempat. Tren kenaikan akan mulai tampak pada akhir kuartal ketiga,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/6).

Untuk wilayah kerja eksplorasi yang belum berproduksi, Wajong menyatakan periode kenaikan harga minyak hanya akan berdampak pada semangat dalam mencari cadangan baru. “Soalnya proses eksplorasi kan membutuhkan waktu bertahun-tahun,” ujarnya.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), realisasi investasi hulu migas periode Januari—Mei 2018 senilai US$3,7 miliar atau 26% dari target 2018 senilai US$14,2 miliar.

Data Kementerian ESDM mencatat total investasi hulu migas mulai turun, dari US$20,37 miliar pada 2013 menjadi tinggal US$10,26 miliar pada 2017.

Wajong meyakini KKKS biasanya baru tahap mulai menyiapkan perencanaan investasi pada semester I/2018 sehingga investasi di sektor itu masih rendah.

Sejauh ini, peningkatan harga minyak mentah sejak awal tahun ini telah berkontribusi positif terhadap pendapatan negara dari sektor migas. Realisasi penerimaan negara dari sektor migas selama periode Januari—Mei 2018 mencapai US$6,9 miliar atau 58% dari target tahun ini US$11,9 miliar.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan pembangunan fasilitas operasi dapat mendongkrak investasi migas. "Salah satu PoD , Merakes sudah rampung dan memiliki nilai investasi US$1,05 miliar," ujarnya, Kamis (7/6/2018).

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabowo Taher menyatakan rendahnya tingkat realisasi investasi migas dipicu faktor musiman. Umumnya, pada paruh pertama program-program yang direncanakan masih menunggu jadwal operasi.

“Jadi, seperti jadwal pengeboran, menunggu kesiapan rig, dan persiapan lahan. Kami belum memasukkannya menjadi investasi karena memang belum ada biaya yang digelontorkan,” ujarnya, Rabu (6/6) malam.

Wisnu memperkirakan pengeboran dan aktivitas lainnya lebih gencar digarap pada semester II/2018 dibandingkan dengan semester sebelumnya.

Menurutnya, tingkat investasi migas berpotensi bertambah setelah Kementerian ESDM memberikan kepastian kontrak baru pada blok terminasi.

Secara total, pada 2018 sudah ditandatangani total komitmen pasti dari lelang 2017 dan 2018 skema penunjukan langsung, serta kontrak baru blok migas terminasi 2018 dan 2019 senilai US$933,66 juta. Sepanjang tahun berjalan, Indonesia sudah mencatatkan komitmen pasti dengan total nilai US$933,66 juta.

MOMENTUM INVESTASI

Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto juga mengatakan tren investasi migas mulai menggeliat pada semester II/2018, terutama kuartal ketiga dan kuartal keempat.

Investasi migas pun bakal bisa digenjot dengan adanya lelang wilayah kerja dan komitmen pasti dari kontrak baru blok yang kontraknya sudah berakhir.

Djoko menegaskan kenaikan harga minyak mentah dunia semestinya menjadi momentum besar para kontraktor migas untuk mulai menggelontorkan investasi.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Kurtubi menilai payung hukum berupa undang-undang belum mendukung investasi hulu migas kendati harga minyak terus naik.

Saat ini, revisi UU No. 22/2001 tentang Migas masih tersangkut di Badan Legislasi. “Kalau, kami sudah merampungkannya, tapi mandek di Baleg hampir setahun,” ujarnya.

Kurtubi mengatakan tidak kuatnya payung hukum itu membuat investor pun ragu menanamkan modalnya di Indonesia. Menurutnya, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mempercepat revisi payung hukum tersebut.

“Selain itu, persoalan perizinan dan pungutan pajak pada masa eksplorasi pun jadi masalah lain yang membuat investasi migas belum terlalu menggeliat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper