Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keterlambatan SKA Mulai Menurun

Di tengah polemik mengenai penerbitannya, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarakan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional diklaim telah cukup berhasil menekan pelanggaran administrasi penyampaian surat keterangan asal (SKA).
Petugas Bea Cukai menjalankan tugasnya di Bandara Soekarno-Hatta./Istimewa
Petugas Bea Cukai menjalankan tugasnya di Bandara Soekarno-Hatta./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah polemik mengenai penerbitannya, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarakan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional diklaim telah cukup berhasil menekan pelanggaran administrasi penyampaian surat keterangan asal (SKA).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Robert L. Marbun mengatakan bahwa berasarkan statistik yang mereka catat, setiap bulan jumlah importir yang telat menyampaikan SKA terus menurun.

"Kemarin kami sudah pilah, paling persentasenya hanya 2% bukan dari total keseluruhan impor, tetapi berdasarkan jumlah penyampaian SKA," kata Robert saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia, Selasa (5/5/2018).

Data DJBC menunjukan rata-rata dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya mencapai 74.000 - 87.000 dokumen. Dengan jumlah tersebut pada bulan Februari 2018 persentase importir yang terkenda sanksi karena terlambat sebanyak 1,3%, angka ini turun pada Maret menjadi 0,6%, sedangkan pada April angka itu kembali turun menjadi 0,15%.

Selain itu, sebanyak 95% pengguna jasa yang terlambat menyampaikan SKA sebenarnya telah mengetahui implementasi PMK 229. Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 5% sama sekali belum mengetahui pemberlakuan beleid tersebut serta belum mendapatkan sosialisasi dari asosiasi terkait.

Robert menjelaskan bahwa ketentuan untuk memberikan waktu penyampaian SKA misalnya bagi importir yang masuk ke daftar merah diberikan waktu hingga hari berikutnya pada pukul 12.00, kategori hijau 3 hari, dan kategori berisiko rendah atau AEO sebenarnya merupakan fleksibilitas dari otoritas kepabeanan.

"Malahan yang berlaku internasional, seharusnya ketika barang masuk saat itu juga dokumen SKA disampaikan. Kami masih memberikan waktu sampai pukul 12.00 WIB ini menunjukan kami sangat fleksibel," jelasnya.

Ketentuan mengenai jangka waktu itu sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha, misalnya pengusaha yang patuh yang secara persentase sebenarnya lebih besar dibandingkan yang tidak. Apalagi, jika dibandingkan dengan aturan yang dulu dimana para importir banyak yang menyampaikan SKA bisa sampai sebulan bahkan hingga dalam waktu yang lama.

Tak adanya kepastian waktu ini kemudian menyulitkan pejabat di lingkungan otoritas kepabeanan untuk menentukan bea masuk yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, dengan ketentuan ini, arus logistik lebih cepat serta ada kepastian soal tarif.

"Soal tarif juga sangat fleksibel, kalau tarif preferensinya lebih tinggi dari tarif normal, mereka juga bisa menggunakan tarif yang lebih rendah," jelasnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper