Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Minerba: Pengendalian Produksi Batu Bara Melalui RKAB

Kementerian ESDM menyatakan upaya pengendalian produksi batu bara terus dilakukan melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan setiap tahun.
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas di area pertambangan batu bara PT Adaro Indonesia, di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM menyatakan upaya pengendalian produksi batu bara terus dilakukan melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan setiap tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan produksi batu bara memang selalu berada di atas target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurutnya, hal tersebut sulit untuk ditahan.

"Pengendaliannya melalui RKAB. Kalau dilepas, bisa sampai 600 juta ton per tahun karena mereka [perusahaan] mengajukannya besar-besar," katanya, Senin (4/6/2018).

Dia menuturkan pihaknya akan mengusulkan agar target dalam RPJMN dievaluasi. Pasalnya, dengan laju produksi seperti sekarang, target tersebut sulit untuk direalisasikan.

Selain itu, banyak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini sedang dalam tahap eksplorasi akan segera menaikan statusnya menjadi operasi produksi. Menurut Bambang, pemerintah tidak bisa begitu saja memoratorium peningkatan status tersebut.

"Nanti kita lihat lagi untuk usulkan evaluasi. Kenyataannya toh memang seperti itu," ujarnya.

Adapun pada tahun ini, target produksi batu bara nasional berdasarkan RPJMN sebanyak 406 juta ton. Namun, berdasarkan RKAB yang telah disetujui Kementerian ESDM, target produksi tahun ini sebanyak 485 juta ton.

Seperti diketahui, pemerintah cukup kesulitan dalam mengendalikan volume produksi batu bara yang ditargetkan terus turun hingga 400 juta ton saja di 2019. Selain itu, dalam Peraturan Presiden No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), disebutkan bahwa ekspor batu bara harus dikurangi secara bertahap hingga terhenti paling lambat pada 2046.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper