Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Mulai Uji Coba Online Single Submission (OSS)

Bisnis.com, JAKARTA Meski lagi-lagi belum bisa secara resmi merilis sistem perizinan terintegrasi berbasis daring atau online single submission (OSS), tetapi mulai pekan ini pemerintah akan mulai melakukan uji laik fungsi sistem dengan sejumlah pengusaha yang ditunjuk.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.
Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web/.

Bisnis.com, JAKARTA — Meski lagi-lagi belum bisa secara resmi merilis sistem perizinan terintegrasi berbasis daring atau online single submission (OSS), tetapi mulai pekan ini pemerintah akan mulai melakukan uji laik fungsi sistem dengan sejumlah pengusaha yang ditunjuk.

Ketua Persiapan Pembangunan Online Single Submission Muwasiq M. Noor mengatakan, secara teknis keseluruhan OSS sudah siap. Timnya pun beberapa sudah menunjukkan pada pengusaha.

Dirinya juga memastikan sejauh ini respons dari pengusaha sudah cukup positif. "Jadi Senin [hari ini] akan ada uji laik sistem dari beberapa perusahaan yang ditunjuk. Uji coba dilakukan di Kemenko Perekonomian dan BKPM," katanya kepada Bisnis, Minggu (3/6/2018).

Muwasiq memastikan saat ini yang masih ditunggu adalah BKPM yang sedang reorganisasi, supaya nantinya dapat mengoperasikan OSS ini secara penuh, baik itu dari sisi teknis, support dan helpdesk maupun layanan konsultansi dan pengawalannya.

Dirinya dan pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun masih berharap minggu ini dapat selesai.

Sebelumnya, Deputy Chairman of Public Policy Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengutarakan harapan besarnya terhadap OSS.

Menurutnya, OSS jelas sangat ditunggu para pelaku usaha karena dengan ini izin akan efisien.

Namun, dari simplifikasi yang menjadi tujuan utama, pengusaha masih berharap pada mekanisme pengawasan izinnya. Secara teknis pemerintah dapat membuat sanksi yang bagi aparatur yang memiliki kewenangan tetapi tidak melakukan pelayanan sesuai dengan SOP.

Sebab, saat ini kelemahan OSS itu masih bersifat portal online antarkementerian, tetapi belum bisa mengatur mekanisme sanksi pada aparatur pada proses checklist.

"Ini kan sebenarnya jadi kayak sekadar membalik aja, dulu harus dari bawah ke atas sekarang bisa dari atas ke bawah artinya bisa berusaha dulu baru ngurus izin," katanya.

Meski demikian, dirinya mengapresiasi dalam PP yang mengatur OSS akan sedikit banyak memotong izin yang tidak perlu dan bersifat redunden. Namun, sayangnya hal ini belum memberikan jaminan kepastian mentalitas pungli di lembaga seperti UKL/UPL atau bahkan di pelabuhan.

Untuk itu, dirinya berharap seiring dengan berjalannya OSS pemerintah mesti tetap melakukan penyempurnaan pada tingkat implementasi dan baiknya melakukan masa uji coba sebagai bentuk penyesuaian aparatur utamanya di daerah.

"Kalau kami pasti cepat menyesuaikan, karena SOP dunia usaha lebih ketat. Lalu, kepatuhan pemda paling penting, ada 570 pemda kalau Pak Menko bilang sudah siap 80%, saya malah curiga sebaliknya baru 20%," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper