Bisnis.com, TARAKAN – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan bantuan 60 unit kapal kepada koperasi nelayan di Kalimantan Utara (Kaltara).
Rencananya, kapal berukuran 5 dan 10 Gross Tonage (GT) itu, diberikan kepada para nelayan di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun ini.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, bantuan kapal tangkap ini, diharapkan bisa dimanfaatkan nelayan setempat untuk menghidupkan Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu (SKPT) Sebatik yang tidak lama lagi bakal dioperasikan.
Keberadaan SKPT sendiri, merupakan pendudkung pembangunan pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan dengan basis sektor kelautan dan perikanan sebagai penggerak utamanya. Dia mengatakan, bantuan tersebut kini sudah dalam tahapan pelelangan.
“SKPT Sebatik sendiri, proses pembangunannya sudah dalam tahap penyelesaian. Pihak KKP juga telah memulai kembali proses lelang pembangunan SKPT, dengan nilai kontrak 50% dari nilai kontrak awal, Rp29 miliar,” jelas Irianto.
Ditargetkan, SKPT Sebatik sudah terbangun dan beroperasi pada Desember 2018.
“SKPT Sebatik nantinya menjadi tempat pendaratan hasil tangkapan nelayan, sebelum dibawa ke Malaysia. Bahkan nanti pembeli dari Malaysia yang akan datang ke SKPT itu untuk membeli ikan atau hasil tangkapan nelayan lainnya,”ungkapnya.
SKPT Sebatik merupakan salah satu dari 3 SKPT yang ditargetkan KKP untuk diresmikan tahun ini. Dua SKPT lainnya, yakni SKPT Natuna dan SKPT Merauke. Sementera, ketiganya merupakan bagian dari 4 SKPT yang pelaksanaan pembangunannya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap KKP. Satu SKPT lainnya, berlokasi di Saumlaki yang kini belum dibangun.
Berbeda dengan SKPT yang lain, SKPT Sebatik akan dimanfaatkan untuk pendaratan kepiting dan udang yang merupakan potensi tangkapan dari pulau-pulau kecil di sekitar Sebatik.
Posisi Sebatik yang bersisian dengan Tawau, Malaysia, menjadikan kecamatan di Provinsi Kaltara itu potensial dijadikan pintu ekspor. Selama ini produksi kepiting yang resmi tercatat 7 ton per bulan. KKP menduga volume yang tidak tercatat mencapai 8 ton karena ditangkap dalam keadaan bertelur atau berukuran di bawah ketentuan, lalu diselundupkan ke negeri tetangga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltara H Amir Bakry berharap keberadaan SKPT Sebatik dapat merapikan pencatatan produksi dan ekspor.
“Informasi dari KKP, operatornya (operator SKPT) belum ditentukan. Tapi KKP sudah menyiapkan kelembagaannya. Kepala pelabuhan sudah ada. Nelayan pengumpul akan diarahkan mendaratkan ikan di SKPT itu. KKP juga akan mendatangkan karantina, bea cukai, ke situ,” tutup Amir.