Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Ingatkan Pola Pengamanan Distribusi Obat

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan para pemegang izin pedagang besar farmasi (PBF) meningkatkan pengawasan distribusi dan kontrak hukum dengan jasa pengiriman.
Obat-obatan/boldsky.com
Obat-obatan/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan para pemegang izin pedagang besar farmasi (PBF) meningkatkan pengawasan distribusi dan kontrak hukum dengan jasa pengiriman.

Hardaningsih, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM menuturkan terjadi peningkatan laporan kehilangan obat di jasa pengiriman yang diterima otoritas.

Kehilangan ini akan meningkatkan risiko penyalahgunaan karena dapat beredar bebas di tengah masyarakat. Produk farmasi dalam penggunaannya harus berada di bawah kontrol pihak tersertifikasi seperti dokter atau tenaga apoteker.

Meski tidak menyebutkan besaran peningkatan penyimpangan dalam jalur distribusi, BPOM kata Hardaningsih, tidak dapat menerima penjelasan hanya dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian. Para distributor harus mampu memilih jasa distribusi yang baik hingga mekanisme pengamanan lainnya untuk memastikan tidak terjadi kehilangan produk selama proses distribusi.

"PBF harus bisa membuktikan itu murni sebagai kejahatan atau kami akan kejar pertanggung jawabnya," kata Hardaningsih dalam acara sosialisasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Kejahatan melalui jasa distribusi ini, kata dia, baru saja diungkap oleh BPOM di Jawa Tengah pada akhir Mei. Salah satu produsen farmasi ilegal menyamar sebagai ekspedisi untuk mengelabui otoritas. Karena memahami jalur distribusi, produsen produk ilegal ini juga memasukan produknya ke jalur resmi.

"[Untuk itu] Dalam perjanjian ekspedisi obat, kehilangan jangan hanya ganti ruginya namun juga tanggung jawab hukumnya [karena BPOM akan kejar tanggung jawab hukumnya]," katanya lebih lanjut.

Sementara itu Kepala BPOM Penny K. Lukito menyampaikan pihaknya telah menerbitkan aturan wajib CDOB bagi PBF semenjak akhir 2017 lalu. Sebelumnya sertifikat ini bersifat sukarela. Sertifikasi ini diharapkan menekan peredaran obat palsu maupun obat ilegal, pendistribusian ke sarana ilegal, hingga penyalahgunaan pemanfaatan di tengah masyarakat.

"Sertifikasi CDOB adalah dokumen sah yang diberikan BPOM RI kepada distributor obat sebagai bukti bahwa PBF telah memenuhi persyaratan," katanya.

Dalam pengawasan pada 2017, BPOM menemukan tingkat kepatuhan PBF relatif belum baik. Dari 1.140 PBF yang dilakukan pengawasan, 754 diantaranya melakukan pelanggaran. Saat ini terdapat 2.232 PBF yang aktif di Indonesia.

Ketidak patuhan yang ditemui meliputi administrasi yang tidak tertib, gudang tidak memenuhi aturan standar, penanggung jawab tidak bekerja penuh , pengadaan obat dari jalur ilegal, penyaluran obat keras padahal tidak berwenang, hingga penyaluran obat keras dalam jumlah besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah wajib CDOB ditetapkan, BPOM mencatat telah menerbitkan 729 sertifikat CDOB untuk 410 PBF. Izin ini tersebat baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang di seluruh Indonesia. Saat ini terdapat 157 PBF lagi yang masih dalam proses oleh regulator.

"Sertifikasi CBOD tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga pelaku usaha," katanya.

BPOM menargetkan pada 2018 seluruh PBF telah melakukan permohonan registrasi. Izin ini ditargetkan rampung terbit sepenuhnya pada 2019.

"Dengan demikian PBFdapat memberikan jaminan bahwa obat yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap aman, bermanfaat, dan bermutu seperti saat produksi," jelas Penny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper