Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Energi Terbarukan & DMO Batubara untuk Jaga Tarif LIstrik Tidak Naik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan kebijakan energi baru terbarukan (EBT) maupun domestic market obligation (DMO) batu bara untuk kelistrikan utamanya bertujuan agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tidak membengkak sehingga tarif listrik untuk rakyat tidak mengalami kenaikan.
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa
Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016). PT PLN (Persero) berencana akan membebaskan biaya tambah daya listrik untuk pelanggan 450 dan 900 ke 1.300 Volt Ampere (VA) yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga. / Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan kebijakan energi baru terbarukan (EBT) maupun domestic market obligation (DMO) batu bara untuk kelistrikan utamanya bertujuan agar biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tidak membengkak sehingga tarif listrik untuk rakyat tidak mengalami kenaikan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan di samping itu, Kementerian ESDM juga memperhatikan investor EBT, memberikan kemudahan, serta mendorong agar lebih kompetitif.

"Kami mengupayakan agar tarif listrik tidak naik. Kami jaga dan mengantisipasi agar BPP listrik tidak membengkak yang dampaknya berpotensi meningkatkan tarif listrik. Subsidi energi kan tidak tak terbatas. Pemanfaatan subsidi lebih bijak, dialihkan ke belanja produktif seperti infastruktur, pendidikan dan kesehatan. Visi ESDM juga menjaga daya beli masyarakat," ujar Agung dalam keterangan resminya, Minggu (27/5/2018).

Dia berujar pihak kementerian juga menjaga agar investasi EBT kondusif dengan memangkas 14 regulasi/perizinan bidang EBT.

"Perizinan telah kami pangkas Maret kemarin. Investasi EBT tahun lalu sebesar US$1,3 miliar dan ditargetkan meningkat menjadi US$2 miliar tahun ini. Realisasi penerimaan negara dari EBT tahun 2017 sekitar Rp900 miliar, melebihi target APBN yang sekitar Rp700 miliar,” kata Agung. “Kami tetap berupaya agar investasi EBT menarik. Kami akomodatif dan menjaga kepentingan rakyat lemah agar tarif listrik tidak naik.”

Pada 2017, Agung menyebutkan, tercatat kontrak EBT sebanyak 70 kontrak atau lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya 14 kontrak. Realisasi dari kontrak tersebut, yaitu 3 kontrak telah beroperasi dan 22 kontrak sedang tahap konstruksi. Selebihnya masih tahap persiapan dan mencari pendanaan.

“Kami berharap 25 perusahaan tersebut dapat menjadi contoh atau role model bagi yang lain, agar kita sama-sama bisa akselerasi pembangunan EBT nasional. Pemerintah juga terus fasilitasi untuk mendapatkan pendanaan yang menarik, sudah beberapa kali difasilitasi," katanya.

Sinergi dan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat, semua stakeholders secara terus menerus sangat diperlukan untuk bersama-sama mendorong penyediaan energi nasional yang lebih berkeadilan.

Sebelumnya, pengusaha listrik swasta mengkritik adanya tarik ulur kebijakan DMO batubara sebagai bukti Kementerian ESDM dan PLN tidak punya visi yang kuat membangun EBT.

Juru Bicara Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Rizal Calvary menilai selama 4 tahun ini tidak ada kemajuan berarti soal EBT. Rasio EBT atas energi pembangkit lainnya masih sangat rendah.

“Yang terjadi malah ada 46 EBT sampai sekarang kesulitan mencari sumber pendanaan. Sebab dukungan kepada pengusaha sangat rendah. Padahal mereka terlanjur investasi. Biaya operasional ada yang sudah setengah jalan,” ujar Rizal.

Menurutnya, ribut-ribut soal DMO batubara tak akan terjadi bila pengembangan EBT telah dimaksimalkan sejak dulu.

“Coba kalau sejak dulu, sejak harga energi primer masih murah, EBT sudah dibangun. Situasinya tidak akan ada kebijakan situasional semacam sekarang. Begitu energi primer naik, EBT yang murah dan tidak terpengaruh naik turun harga minyak dan batubara, kita sudah terinstal ke sistem jaringan distribusi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper