Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian ESDM menyatakan telah membentuk tim khusus bersama PT PLN (Persero) dan perusahaan guna mengawal pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan tim tersebut akan langsung bergerak ketika ada laporan terkait kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Adapun pantauan dilakukan di setiap pembangkit.
"Jadi, kalau ada sesuatu itu kami langsung responsif bergerak. Nanti kita cek masalahnya apa," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (24/5/2018).
Dia menegaskan akan ada sanksi untuk perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimal DMO sebesar 25%, yakni pengurangan jatah produksi pada tahun berikutnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, persentase DMO minimal 25% diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Selain itu, pengurangan kuota ekspor pun akan dikenakan sesuai jumlah DMO yang tidak terpenuhi.
Adapun perusahaan dapat mengajukan permohonan ekspor setelah DMO itu terpenuhi.