Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan mekanisme transfer kuota batu bara untuk pemenuhan kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25% ditargetkan selesai pertengahan tahun ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pembahasan mengenai mekanisme transfer kuota tersebut masih berlangsung dengan pemerintah. Dia menyatakan kedua belah pihak ingin segera ada kepastian.
"Kita harapkan seperti itu. Selesai pertengahan tahun," katanya kepada Bisnis, Senin (21/5/2018).
Menurutnya, ada beberapa detail yang perlu dimatangkan sebelum transfer kuota tersebut dijalankan.
APBI telah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kegiatan tersebut. Hal tersebut menjadi bagian dari dukungan pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya ke pembangkit listrik.
Dia menilai hal tersebut tidak akan mudah dilakukan. Pasalnya, pihaknya bakal dihadapkan dengan perbedaan pandangan di antara produsen batu bara.
"Memfasilitasi transfer kuota bukanlah hal yang mudah karena banyaknya perbedaan pandangan dari para produsen dan tidak semua produsen merupakan anggota kami," tuturnya.