Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker Maruli A. Hasoloan menjelaskan, peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Perpres tersebut harus diterbitkan paling lambat tiga bulan setelah perpres terbit, yaitu pada akhir Juni.
Sejauh ini, pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, khususnya dengan Ditjen Imigrasi.
"Kita sudah beberapa kali ketemu dengan imigrasi baik pengaturan maupun sistemnya. Mudah-mudahan bulan Mei ini bisa kita terbitkan," ujarnya, Senin (21/5/2018).
Dia menjelaskan, permenaker tersebut akan mengatur lebih rinci mengenai penyederhanaan perizinan TKA, terutama soal Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), visa terbatas (vitas) dan izin tinggal terbatas (itas).
Menurutnya, nantinya pengaturan ketiga izin tersebut akan dilakukan secara satu pintu melalui online, tanpa perlu pertemuan tatap muka.
"Izin tidak boleh ketemu tatap muka lagi, harus online. Intinya izin sederhana, pengawasan diperkuat," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan nantinya informasi mengenai jabatan atau profesi yang terbuka maupun yang dilarang untuk TKA serta kualifikasi yang dibutuhkan akan diumumkan secara terbuka melalui sistem online tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudharmanto menjelaskan, penggunaan TKA kini tak lagi memerlukan rekomendasi dari K/L terkait seperti sebelumnya. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas tentang penataan TKA yang meminta kemudahan dalam penerbitan perizinan TKA dan fokus pada pengawasan serta sanksi yang tegas.
"Yang disederhanakan adalah prosedurnya, tanpa mengesampingkan aspek keamanan keselamatan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan, “ ujarnya.
Menurutnya, tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA adalah meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menambahkan, perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA juga telah mengatur sejumlah pengecualian yang dapat diberlakukan kepada pemberi kerja TKA dan status tenaga kerja dalam kondisi tertentu.
Menurutnya, pengecualian itu berlaku untuk sifat pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa paling lama enam bulan, maka tidak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) baru.
Selain itu, pekerjaan yang bersifat mendesak bisa mempekerjakan TKA terlebih dahulu dan pengajuan permohonan RPTKA paling lambat dapat dilakukan dua hari setelah TKA bekerja.
Pengecualian RPTKA itu juga dapat berlaku bagi pekerjaan prioritas yang dibutuhkan oleh pemerintah , dan akan ditetapkan lebih lanjut oleh permenaker.