Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi perizinan terintegrasi berbasis daring atau Online Single Submission masih menunggu kesiapan satuan tugas atau satgas dari 90 kabupaten/kota.
Staff Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengemukakan, kendati demikian, jika presiden meminta untuk segera dirilis OSS maka dipastikan sudah dapat dilaksanakan.
Padahal, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution masih memastikan OSS dirilis sesuai dengan rencana pada Senin (21/5/2018).
"OSS sudah siap kapan saja. Tinggal tunggu perintah [rilis] saja," katanya kepada Bisnis melalui layanan pesan singkat, Minggu (20/5/2018).
Edy pun mengemukakan saat ini pihaknya masih menunggu 90 kabupaten/kota yang belum membentuk satgas.
Menurutnya, peran satgas sangat akan sangat penting dalam mengawal dan membantu penyelesaian izin atau masalah yang dihadapi investor atau pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di wilayah kabupaten atau kota tersebut.
Namun, Edy menambahkan persoalan satgas di tingkat kota/kabupaten tidak akan menjadi perkara yang besar. Pasalnya, bagi yang belum membentuk satgas maka pengawalan berusaha akan dilakukan oleh satgas provinsi.
Adapun pada Rabu pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan secara umum persiapan sudah selesai sekitar 87%. Penyelesaian ini meliputi kesiapan baik dari sisi reformasi, sistem, maupun organisasinya.
"Sedikit lagi selesai, sekarang sekitar 87%, nanti minggu depan pasti sudah berubah lebih banyak lagi," katanya.
Darmin mengemukakan lagi dalam satu sistem OSS nanti setiap pengusaha dipastikan tidak akan berbelit-belit mendapatkan izin usaha. Nantinya, nomor izin usaha, NPWP, hingga BPJS juga sudah akan di dapat melalui pendafataran daring tersebut.
Namun, dirinya menegaskan setiap pengusaha wajib kembali mendapatkan komitmen standar SNI. Belum lagi jika sejenis industri obat dan kosmetik harus mengantongi izin BPOM.
Dalam prosedur teknis seperti itulah satuan tugas atau satgas OSS yang dibentuk dari level pusat hingga daerah akan bekerja. Satgas akan selalu bertanggung jawab terhadap pengecekan satu kegiatan usaha untuk dilanjutkan Kementerian terkait yang berwenang.
Nantinya, pemerintah akan merilis peraturan pemerintah atau PP yang menyebutkan izin apa saja yang boleh berlaku. Di luar ketentuan izin yang disebut dalam PP artinya izin yang biasanya ada sudah otomatis tidak berlaku.
"Presiden juga sudah meminta Mendagri mengecek dan menegur serta menyiapkan sanksi bagi daerah yang belum bentuk satgas," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia ini.