Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Sarana Pengangkut Wajib Registrasi Pabean

Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas sarana pengangkut yang di wilayah pabean Indonesia wajib melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Juni 2018.
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA: Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas sarana pengangkut yang di wilayah pabean Indonesia wajib melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Juni 2018.
 
R.Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan pemenuhan itu agar perusahaan tetap dapat mengakses  pelayanan kepabeanan sebagai pengangkut, sehubungan  pemberlakuan Peraturan  Menteri Keuangan  No:158/PMK.04/2017 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai  No:PER.38/BC/2017.
 
Bila perusahaan belum  melakukan  registrasi  hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, dia menyatakan pendapat itu tidak dapat mengajukan manifes ke Bea Cukai.
 
"Sementara untuk pemberlakuan di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 23 Mei 2018 masih dapat mengakses layanan manifes tanpa registrasi, namun hanya sampai dengan  28 Juni 2018 saja," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/5/2018).
 
Dia mengatakan, instansinya  telah melakukan  sosialisasi di pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengimplementasikan PMK 158/2017 dan Perdirjen 38/2017 itu. 
 
Bahkan, kata dia, sosiasilisasi terakhir  terhadap kedua beleid tersebut telah dilakukan  pada  April 2018, kemudian disusul melakukan pelatihan modul pada awal  Mei 2018 yang dikoordinasikan bersama-sama dengan  Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
 
Menurutnya, pelatihan  implementasi  kedua beleid itu juga sudah  diadakan oleh  Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). "Saat ini  juga Direktorat Teknis Kepabeanan bersama-sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan  Cukai (IKC)  masih melakukan bimbingan  secara online maupun  langsung terhadap pengguna jasa yang datang ke kantor pusat Bea dan Cukai,” paparnya.
 
Fajar mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai sudah  menyiapkan kontingensi plan apabila ada permasalahan dilapangan saat implementasi Peraturan  Menteri Keuangan  No:158/PMK.04/2017  serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai  No:PER 38/BC/2017, pada 28 Juni 2018.
 
Bahkan, imbuhnya, mulai pekan  depan sudah membentuk Tim Satgas yang terdiri atas anggota Diretorat Teknis Kepabeanan dan  IKC bersama dengan anggota KPU Bea dan Cukai Priok  di Tanjung Priok untuk melakukan monitoring dan menyelesaikan masalah apabila ada dan melakukan evaluasi.
 
Fajar menegaskan istansinya juga sudah memberitahukan kepada para kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai serta kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, perihal registrasi kepabeanan terhadap sarana pengangkut sebagaimana diatur  PMK 158/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No:PER.38/2017.
 
Berdasarkan kedua beleid itu, sarana pengangkut dapat diklasifikasikan empat  kategori penyelenggara yakni Pertama, operator sarana pengangkut, yaitu perusahaan yang mengoperasikan saran pengangkut (shipping line, airline, pengusaha kereta, pengusaha truk.
Kedua, kuasa operator sarana pengangkut yaitu keagenan kapal atau shipping agent dan ground handling.
 
Ketiga, pengangkut kontraktual (non vessel operator common carrier/NVOCC), yakni badan usaha jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksanaya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara serta  mengkonsolidasikan muatan (freight forwarder). Dan Keempat, Pengelenggara pos.
 
Berdasarkan  PMK 158/2017, keempat kategori penyelenggara sarana pengangkut  itu wajib melakukan registrasi kepabeanan sebagai pengangkut paling lambat enam bulan sejak berlakunya beleid itu atau selambat-lambatnya 28 Juni 2018.
 
Adapun registrasi kepabeanan sarana pengakut dapat dilakukan melalui portal  Indonesia National Single Window (INSW). Syaratnya, untuk operator sarana pengangkut dapat melampirkan berupa surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), Surat izin usaha angkutan udara (SIUAU) atau surat izin usaha pelayaran rakyat (SIUPER).
 
Terhadap perusahaan keagenan kapal/ shipping agency,  berupa surat izin usaha perusahaan keageanan kapal (SIUPKK), untuk ground handling berupa sertifikat operasi jasa terkait Bandara bidang pelayanan tehnis penanganan pesawat udara di darat dan atau bidang penanganan kargo dan pos dari kementerian perhubungan, serta  izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara dari Otoritas Bandara.
 
Untuk pengangkut kontraktual (NVOCC), berupa surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUPJPT) serta perjanjian kerjasama, penunjukan keagenan dari luar negeri, ataupun bukti joint slot dengan perusahaan pelayaran  maupun penerbangan atau surat keterangan dari perusahaan pelayaran/penerbangan.
 
Sedangkan bagi penyelenggara pos, berupa surat izin penyelenggaraan  pos (SIPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan persetujuan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor Pabean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper