Bisnis.com, JAKARTA: Perusahaan yang mengoperasikan fasilitas sarana pengangkut yang di wilayah pabean Indonesia wajib melakukan registrasi hingga batas waktu 28 Juni 2018.
R.Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan pemenuhan itu agar perusahaan tetap dapat mengakses pelayanan kepabeanan sebagai pengangkut, sehubungan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No:PER.38/BC/2017.
Bila perusahaan belum melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, dia menyatakan pendapat itu tidak dapat mengajukan manifes ke Bea Cukai.
"Sementara untuk pemberlakuan di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 23 Mei 2018 masih dapat mengakses layanan manifes tanpa registrasi, namun hanya sampai dengan 28 Juni 2018 saja," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/5/2018).
Dia mengatakan, instansinya telah melakukan sosialisasi di pelabuhan Tanjung Priok sebelum mengimplementasikan PMK 158/2017 dan Perdirjen 38/2017 itu.
Bahkan, kata dia, sosiasilisasi terakhir terhadap kedua beleid tersebut telah dilakukan pada April 2018, kemudian disusul melakukan pelatihan modul pada awal Mei 2018 yang dikoordinasikan bersama-sama dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Menurutnya, pelatihan implementasi kedua beleid itu juga sudah diadakan oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). "Saat ini juga Direktorat Teknis Kepabeanan bersama-sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) masih melakukan bimbingan secara online maupun langsung terhadap pengguna jasa yang datang ke kantor pusat Bea dan Cukai,” paparnya.
Fajar mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai sudah menyiapkan kontingensi plan apabila ada permasalahan dilapangan saat implementasi Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No:PER 38/BC/2017, pada 28 Juni 2018.
Bahkan, imbuhnya, mulai pekan depan sudah membentuk Tim Satgas yang terdiri atas anggota Diretorat Teknis Kepabeanan dan IKC bersama dengan anggota KPU Bea dan Cukai Priok di Tanjung Priok untuk melakukan monitoring dan menyelesaikan masalah apabila ada dan melakukan evaluasi.
Fajar menegaskan istansinya juga sudah memberitahukan kepada para kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai serta kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia, perihal registrasi kepabeanan terhadap sarana pengangkut sebagaimana diatur PMK 158/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No:PER.38/2017.
Berdasarkan kedua beleid itu, sarana pengangkut dapat diklasifikasikan empat kategori penyelenggara yakni Pertama, operator sarana pengangkut, yaitu perusahaan yang mengoperasikan saran pengangkut (shipping line, airline, pengusaha kereta, pengusaha truk.
Kedua, kuasa operator sarana pengangkut yaitu keagenan kapal atau shipping agent dan ground handling.
Ketiga, pengangkut kontraktual (non vessel operator common carrier/NVOCC), yakni badan usaha jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksanaya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara serta mengkonsolidasikan muatan (freight forwarder). Dan Keempat, Pengelenggara pos.
Berdasarkan PMK 158/2017, keempat kategori penyelenggara sarana pengangkut itu wajib melakukan registrasi kepabeanan sebagai pengangkut paling lambat enam bulan sejak berlakunya beleid itu atau selambat-lambatnya 28 Juni 2018.
Adapun registrasi kepabeanan sarana pengakut dapat dilakukan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Syaratnya, untuk operator sarana pengangkut dapat melampirkan berupa surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), Surat izin usaha angkutan udara (SIUAU) atau surat izin usaha pelayaran rakyat (SIUPER).
Terhadap perusahaan keagenan kapal/ shipping agency, berupa surat izin usaha perusahaan keageanan kapal (SIUPKK), untuk ground handling berupa sertifikat operasi jasa terkait Bandara bidang pelayanan tehnis penanganan pesawat udara di darat dan atau bidang penanganan kargo dan pos dari kementerian perhubungan, serta izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara dari Otoritas Bandara.
Untuk pengangkut kontraktual (NVOCC), berupa surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUPJPT) serta perjanjian kerjasama, penunjukan keagenan dari luar negeri, ataupun bukti joint slot dengan perusahaan pelayaran maupun penerbangan atau surat keterangan dari perusahaan pelayaran/penerbangan.
Sedangkan bagi penyelenggara pos, berupa surat izin penyelenggaraan pos (SIPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan persetujuan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor Pabean.