Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengklaim persoalan trader gas bumi bertingkat sudah rampung, tetapi hal itu tidak langsung menekan harga gas bumi kepada konsumen akhir.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan, proses penurunan harga gas bumi akan menunggu kontrak alokasi gas sebelumnya selesai. Setelah kontrak selesai, trader gas bumi akan mengikuti ketentuan Permen ESDM nomor 58/2017 terkait Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa.
"Kan, dalam aturan Permen ESDM 58 tahun 2017 itu ada batas waktu paling lama 18 bulan setelah aturan itu berlaku. Jadi, kami akan arahkan sesuai ketentuan itu saja," ujarnya pada Kamis (17/5).
Kementerian ESDM pun memastikan penurunan harga jual gas bumi setelah trader bertingkat ditertibkan adalah sesuai dengan margin yang tertera pada Permen 58/2017. Dalam permen itu disebutkan margin niaga ditetapkan paling besar 7% dari harga gas bumi, sedangkan Internal Rate of Return (IRR) paling besar 11% dengan hitungan kurs dolar AS.
"Dengan ketentuan itu, margin harga gas bumi pun juga bergantung kepada berapa panjang infrastruktur yang dibangun oleh perusahaan tradernya," ujar Arcandra.
Adapun, Kementerian ESDM menyelesaikan persoalan trader bertingkat dengan memberikan trader pemilik infrastruktur tetap beroperasi sampai kontrak habis. Lalu, trader yang tidak memiliki infrastruktur izin usahanya bakal dicabut.
Arcandra mengatakan, dalam 1 kasus trader bertingkat, ada beberapa trader yang memiliki infrastruktur. Nanti, trader yang memiliki infrastruktur akan negosiasi secsra business to business (b to b) terkait alokasi gas dan sebagainya.
"Kami pun memberikann solusi yang berbeda-beda setiap trader di 10 kasus trader bertingkat tersebut," ujarnya.
Kementerian ESDM mencatat ada 10 kasus trader bertingkat yang terjadi dan semuanya sudah setuju dengan menandatangani kesepakatan trader bertingkat sudah tidak ada lagi. Dari 10 kasus itu disebut ada 21 perusahaan trader gas yang terlibat.