Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyangsikan keputusan pemerintah untuk membentuk Satgas Pengawasan TKA akan efektif dalam menanggulangi maraknya TKA ilegal di Tanah Air.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, saat ini yang paling dibutuhkan adalah penegakan hukum terhadap TKA illegal dan tidak berketerampilan. Dia pun menilai tugas yang saat ini diemban oleh Satgas Pengawasan TKA sesungguhnya telah dilakukan oleh Timpora.
“Satgas TKA terpadu lintas kementerian sudah ada yaitu timpora. Jadi buat apalagi dibentuk satgas?” ujarnya, Kamis (17/5/2018).
Dia menilai, alih-alih membentuk satgas pengawasan baru, pemerintah sebaiknya memperkuat penegakan hukum Timpora, antara lain dengan melibatkan kepolisian. Selain itu, menurutnya kebijakan lain yang perlu diambil adalah moratorium bebas visa bagi negara yang dikenal sebagai pemasok TKA illegal ke Indonesia.
Sebelumnya, Ombudsman RI telah mengemukakan hasil investagasinya mengenai penggunaan TKA di tanah air dalam kurun waktu Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Hasil investigasi tersebut menyimpulkan kinerja Timpora belum maksimal, karena masih ditemukan TKA yang tidak berketerampilan asal China di daerah tambang dan konstruksi. Padahal, regulasi yang ada hanya memperbolehkan TKA sebagai profesional atau tenaga ahli/berketerampilan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan tren peningkatan jumlah TKA di tanah air. Pada 2017, jumlah TKA tercatat sebanyak 85.974 orang, meningkat dari 2016 sebesar 80.375 orang. Sementara pada 2015, jumlah TKA tercatat sebesar 77.149 orang, 2014 sebesar 73.624 orang dan 2013 sebesar 70.120 orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker Maruli A. Hasoloan menjelaskan, sektor jasa paling banyak menyerap TKA dengan tingkat penyerapan hingga 52.633 orang pada 2017, diikuti oleh sektor industri sebesar 30.625 orang dan sektor pertanian dan maritim sebanyak 2.716 orang. Dari sekian banyak TKA, dia menyebut jumlah TKA yang ilegal selama dua tahun terakhir mencapai 1.600 orang.
“Memang benar ada juga yang ilegal, itu yang kita uber. Tapi kasusnya 1.600 yang sudah kita tangkap, karena tidak mematuhi aturan tentang TKA, atau melakukan pelanggaran. Kita berikan tindakan di antaranya deportasi,” ujarnya.
Dia menyebut berbagai pelanggaran yang kerap dilakukan oleh TKA di antaranya tidak berizin, atau menyalahgunakan izin jabatan misalnya izin kerja sebagai manajer keuangan namun pada praktiknya bekerja sebagai manajer produksi.
Dengan adanya satgas pengawasan TKA yang dibentuk oleh Kemnaker, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap daerah yang berpotensi menjadi pintu masuk TKA illegal. Dia mengaku telah melakukan pemetaan awal, namun pihaknya enggan membeberkan daerah hasil pemetaan tersebut karena akan menjadi daerah tujuan sidak mendadak.