Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus melanjutkan penyelesaian pembahasan terkait insentif fiskal yang akan diberikan pada pengusaha dalam mendorong percepatan kegiatan ekspor dan impor.
Setelah merampung tax holiday, ternyata pemerintah tidak hanya fokus menyelesaikan revisi tax allowance. Namun, ada insentif satu yang disebut mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp500 miliar hingga Rp100 miliar.
Pagi ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memanggil sejumlah menteri terkait untuk melakukan pembahasan hal ini. Tampak hadir Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, serta pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan yakni Direktur Jenderal Bea Cukai dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membeberkan rapat kali ini belum selesai menghasilkan kesimpulan dari pembahasan insentif pajak yang akan diberikan. Pemerintah masih akan menyesuaikan dengan setiap kementerian perihal sektor yang diinginkan.
"Mengenai tax allowance tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9/2016 sebagai pengganti PP Nomor 18/2015, kan sedang diperbarui jadi didaftar sektor apa saja yang diinginkan," katanya, Rabu (16/5/2018).
Pastinya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis membeberkan ada insentif semacam mini tax holiday yang juga akan dirilis tidak lama lagi. Mini tax holiday ini akan tetap mengacu pada ketentuan sebagai industri pioner tetapi tidak memenuhib syarat yang Rp500 miliar.
"Misalnya pemotongan pajak perseroan tetap akan diberikan potongan 50% dengan durasi 5 tahun soalnya kalau 100% kan tax holiday masuknya," ujarnya.
Azhar mengemukakan untuk realisasi dan peluncurkan skema secara detail masih akan dilanjutkan dalam rakor kedua nanti untuk disahkan presiden.
Sementara itu, tak hanya mini tax holiday pemerintah juga masih menyelesaikan sektor industri apa saja yang akan mendapat fasilitas tax allowance. Pastinya potongan akan diberikan mulai dari 30% dan seterusnya.
Pembahasan berbagai insentif fiskal ini memang terus digenjot pemerintah karena mengejar tenggat peluncuran online single submission atau OSS pada 21 Mei 2018. Artinya, sebelum OSS bisa digunakan skema-skema keringanan itu harus sudah selesai untuk membentuk sistem dalam aplikasi yang digunakan investor dalam mendaftarkan usahanya.