Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Divestasi Freeport Paling Lambat Akhir 2019

Batas waktu kewajiban divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia akhirnya jelas menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara
Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Batas waktu kewajiban divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia akhirnya jelas menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Diatur dalam  pasal 60, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hasil perubahan dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017, wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham 51% paling lambat pada 2019.

Ada dua perusahaan yang telah mengantongi IUPK hasil perubahan KK, yakni Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara pada tahun lalu. Namun, hanya Freeport Indonesia yang masih memiliki kewajiban divestasi tersebut.

Sebelumnya, dalam pasal 97 PP No. 1/2017, kewajiban divestasi dilakukan secara bertahap oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK penanaman modal asing (PMA) setelah lima tahun sejak berproduksi. Penawaran dilakukan mulai tahun keenam sebesar 20%, tahun ke tujuh 30%, tahun ke delapan 37%, tahun kesembilan 44%, dan tahun kesepuluh 51%.

PP No. 1/2017 tidak menjelaskan bagaimana mekanisme divestasi untuk perusahaan yang baru berstatus IUPK, namun telah berproduksi lebih dari 10 tahun seperti Freeport Indonesia. Alhasil, jangka waktunya menjadi tidak jelas.

"Pokoknya [divestasi paling lambat pada 2019] yang IUPK," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Jumat (11/5/2018).

Sementara itu, negosiasi terkait divestasi saham tersebut masih berjalan antara pemerintah dengan Freeport Indonesia. Adapun PT Inalum (Persero) akan menjadi perwakilan pihak nasional untuk membeli saham divestasi tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper