Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran 2018, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang di 9 Ruas Tol dan 4 Jalan Nasional

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional mulai 12 Juni 2018 mulai 00.00 WIB sampai 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB, dan pada 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang pada masa lebaran 2018 untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional mulai 12 Juni 2018 mulai 00.00 WIB sampai 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB, dan pada 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No: PM 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi.

Adapun sembilan ruas jalan tol yang terkena aturan pembatasan itu yakni :

  • Jakarta-Merak
  • Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi)
  • Ruas tol Semarang seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo)
  • Ruas tol Semarang-Salatiga
  • Prof Soedyatmo
  • Surabaya-Mojokerto
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.

Sedangkan pembatasan yang berlaku di empat ruas jalan nasional meliputi :

  • ruas jalan Pandaan-Malang
  • Probolinggo-Lumajang
  • Denpasar-Gilimanuk
  • Jombang-Caruban

Pembatasan operasional mobil barang selama masa angkutan lebaran 2018 itu diperuntukkan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilo gram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Pembatasan operasional itu tidak berlaku atau pengecualian terhadap mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak,hantaran pos dan uang, serta bahan pokok, maupun sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis selama angkutan lebaran.

Kendati begitu, sesuai beleid tersebut, pengecualian angkutan barang itu harus dilengkapi surat muatan, keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman dan nama serta alamat pemilik barang.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan sudah menerima aturan tersebut, dan saat ini asosianya sedang menyosialisasikan hal itu kepada pengusaha truk anggota Aptrindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper