Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen ESDM No. 23/2018 untuk Kompetisi Pengelolaan Migas Lebih Sehat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan Peraturan Menteri ESDM nomor 23 tahun 2018 terkait pengelolaan wilayah kerja migas terminasi bisa membuat kompetisi pengelolaan migas lebih sehat. Selain itu, kebijakan anyar itu juga bisa membuat Pertamina lebih memiliki daya saing secara global.
/tambang.co
/tambang.co

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan Peraturan Menteri ESDM nomor 23 tahun 2018 terkait pengelolaan wilayah kerja migas terminasi bisa membuat kompetisi pengelolaan migas lebih sehat. Selain itu, kebijakan anyar itu juga bisa membuat Pertamina lebih memiliki daya saing secara global.

Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018 itu pun memberikan kesempatan kepada operator eksis untuk pengelolaan blok terminasi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, program kerja untuk kelanjutan pengelolaan wilayah kerja migas terminasi harus dijaga kualitasnya. Kualitas pengelolaan yang harus dijaga itu meliputi kemampuan teknis, finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara.

"Kalau hasil wilayah kerja migas itu lebih besar, penerimaan negara akan bertambah lebih banyak dan bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kebutuhan yang lebih luas lagi," ujarnya pada Selasa (8/5).

Agung pun menampik kalau kebijakan yang ada dalam Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 itu membuat PT Pertamina (Persero) selaku perusahaan migas nasional tidak diberikan kesempatan mengelola wilayah kerja terminasi tersebut.

"Pertamina sangat punya kesempatan untuk mendapatkan hak kelola wilayah kerja terminasi. Mereka [Pertamina] bisa mengajukan permohonan pengelolaan blok terminasi seperti kontraktor lainnya, nanti akan dievaluasi permohonannya oleh tim SDM dan lintas instansi lainnya," ujarnya.

Plt. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pun merespons positif kebijakan Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 tersebut. Kebijakan itu disebut bisa mendorong profesionalisme dan daya saing perseroan.

"Hal itu bisa membuat Pertamina memiliki fondasi yang leih kuat untuk tumbuh makin besar. Kami juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan blok terminasi, intinya kami juga memiliki tugas untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara," ujarnya.

Pada pasal 13 Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 pun tertulis Menteri ESDM yang akan menetapkan pengelolaan blok terminasi tersebut.

Agung menuturkan penetapan pengelolaan itu memiliki acuan yakni, proposal engajuan yang bisa memberikan manfaat lebih besar bagi negara. "Ini kan sesuai dengan amanat konstitusi dan prioritas pemerintah," tuturnya.

Pemerintah pun mendukung rencana Pertamina untuk menjadi perusahaan migas besar yang diperhitungkan di kancah global. Hal itu menjadi alasan pemerintah memberikan kesempatan kepada Pertamina untuk berkompetisi secara sehat dengan kontraktor lainnya.

Agung mengatakan, tidak ada perusahaan migas yang bisa berkembang hanya dari penugasan atau pemberian pemerintahnya.

"Kompetisi dan persaingan yang adil adalah cara untuk mendorong perusahaan migas menjadi lebih kuat, tangguh, dan berkelas dunia." ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan 10 blok migas dalam beberapa tahun terkahir. Blok migas itu terdiri dari, Offshore North West Java (ONWJ), Mahakam, Tengah, Attaka, East Kalimantan, North Sumatra Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatra, Tuban, dan Ogan Komering.

Adapun, dari pengelolaan Blok Mahakam, Pertamina diprediksi bisa mendapatkan pendapatan bersih sekitar Rp7 triliun sampai Rp8 triliun per tahun. Lalu, dari blok sisanya, Pertamina bisa mendapatkan tambahan pendapatan bersih sekitar Rp1 triliun sampai Rp2 triliun.

Secara total, Pertamina bisa mendapatakan tambahan pendapatan bersih senilai Rp10 triliun per tahun selama 20 tahun kontrak berjalan.

Sebelumnya, Indonesia Resources Studies (IRESS) meminta Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 itu dicabut. Alasannya, aturan itu bisa membuat pengelolaan blok migas terminasi berlanjut ke tangan perusahaan asing.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara pun menyebutkan, Permen nomor 23 tahun 2018 itu juga ada potensi terjadinya kasus bagi-bagi saham kepada perusahaan siluman secara gratis atau membayar dengan nilai jauh dari harga seharusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper