Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menolak pengajuan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang belum menggunakan versi modul PEB terbaru 6.0.3 terhitung mulai Senin (7/5/2018).
Fadjar Donny, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, mengatakan mulai Senin 7 Mei 2018, semua perusahaan eksportir maupun kuasanya yakni perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) yang berkegiatan ekspor wajib sudah menggunakan modul PEB versi terbaru itu.
"Jika eksportir dan PPJK tidak melakukan upgrading modul ekspor terbaru tersebut, PEB akan di-reject atau ditolak. Kami juga sudah sosialisasikan hal ini kepada pelaku usaha terkait sebelum implementasinya dilakukan," ujar Fadjar kepada Bisnis pada Minggu (6/5/2018).
Dia menjelaskan perubahan modul PEB versi 6.0.3 dilakukan sebagai upaya Ditjen Bea dan Cukai meningkatkan kualitas data ekspor.
Bahkan, tambahnya, sejak 23 April 2018 patching modul PEB versi 6.0.3 yang terbaru itu pun sudah dapat diunduh pada website resmi Ditjen Bea dan Cukai.
Fadjar mengutarakan pemberitahuan terkait dengan perubahan modul PEB dan link unduhannya itu juga telah disampaikan melalui pengumuman resmi pada website tersebut, serta melalui respons umum pada aplikasi sistem informasi kepabeanan terintegrasi atau custom execise information and automation (CEISA) ekspor.
"Jadi, mulai Senin 7 Mei 2018, semua eksportir atau PPJK ekspor wajib sudah menggunakan modul PEB versi 6.0.3. Kalau tidak, akan direject," tuturnya.
Dia mengungkapkan terdapat beberapa perubahan fitur di dalam modul ekspor versi terbaru itu.