Bisnis.com, JAKARTA -- Tujuh perjanjian jual beli gas (PJGB) diteken dengan total volume gas selama kontrak sebesar 65,41 triliun british thermal units. Ketujuh kontrak PJBG itu diperkirakan bisa menambah penerimaan negara senilai US$111,08 juta atau Rp1,49 triliun.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menyatakan gas yang disalurkan dalam tujuh PJBG itu akan digunakan untuk kebutuhan pupuk, lifting minyak, kilang BBM, kelistrikan, jaringan gas kota, dan industri.
Alokasi itu digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 tahun 2016. Pada regulasi itu, kebijakan alokasi gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas sebagai bahan bakar, baku, atau lainnya.
"Apalagi, kebutuhan energi seperti gas dan minyak bumi diprediksi terus meningkat. Untuk itu, demi memenuhi kebutuhan diperlukan eksplorasi sumber cadangan besar yang baru," ujarnya, Jumat (4/5/2018).
Dalam kontrak tersebut, ada tujuh PJBG yang ditandatangani. Pertama, Kangean Energy Indonesia Ltd. meneken kontrak jual gasnya kepada PT Petrokimia Gresik, selaku pembeli dengan volume gas harian 7,5 miliar sampai 8,5 miliar british thermal unit per hari. Durasi kontrak PJBG itu selama dua tahun, atau pada 2018-2019, untuk kebutuhan industri pupuk.
Kedua, PT Tropik Energi Pandan meneken kontrak jual gas dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dengan volume gas 10 miliar british thermal unit per hari. Durasi kontrak selama 10 tahun dalam periode 2019-2028 untuk kebutuhan industri pupuk.
Ketiga, Petrogas (Basin) Ltd. menandatangani kontrak jual gas dengan PT Pertamina EP dengan volume sebesar 0,5 juta kaki kubik per hari. Durasi kontrak selama 3 tahun atau periode 2018-2020 untuk kebutuhan lifting minyak.
Keempat, Petrogas (Basin) Ltd. meneken kontrak dengan PT Pertamina (Persero) dengan volume 0,5 juta kaki kubik per hari. Durasi kontrak selama 4 tahun dalam periode 2016-2020 untuk kebutuhan kilang RU VII Kasim.
Kelima, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang, Talisman Ltd., Pacific Oil & Gas, meneken kontrak dengan PT Pertamina Gas dengan volume 6 miliar-23 miliar british thermal unit per hari. Durasi kontrak selama 5 bulan sejak 2018 hingga 2019 untuk kebutuhan lifting minyak, kelistrikan, dan RU II Dumai.
Keenam, PT Medco E&P Indonesia meneken kontrak dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dengan volume sebesar 0,25 juta kaki kubik per hari. Durasi kontrak pun berjalan selama 10 tahun sejak 2017 hingga 2027 untuk jargas daerah Banyu Asin.
Ketujuh, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ) meneken kontrak dengan PT Pertagas Niaga dengan volume 5 miliar british thermal unit per hari. Durasi kontrak 9 tahun dalam periode 2017-2026 untuk kebutuhan industri.