Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontainer Behandle Antre, Bea Cukai Priok Tambah Pemeriksa

Ratusan kontainer impor yang terkena pemeriksaan fisik jalur merah (behandle) di Pelabuhan Tanjung Priok Priok Jakarta harus antre menunggu di behandle lantaran belum menerima pemberitahuan informasi petugas pemeriksa (IP) dari Bea dan Cukai Pelabuhan Priok, sejak awal pekan ini.
Jumlah antrean kontener impor jalur merah yang menunggu proses behandle terlihat pada monitor di kantor Bea Cukai Pelabuhan Priok, Jakarta, pada Kamis (3/5/2018)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Jumlah antrean kontener impor jalur merah yang menunggu proses behandle terlihat pada monitor di kantor Bea Cukai Pelabuhan Priok, Jakarta, pada Kamis (3/5/2018)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan kontainer impor yang terkena pemeriksaan fisik jalur merah (behandle) di Pelabuhan Tanjung Priok Priok Jakarta harus antre menunggu di behandle lantaran belum menerima pemberitahuan informasi petugas pemeriksa (IP) dari Bea dan Cukai Pelabuhan Priok, sejak awal pekan ini.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo mengatakan untuk mengejar antrean pemeriksaan kontainer wajib behandle itu, instansinya sudah menambah tambahan petugas pemeriksa.

Dari pantauan Bisnis, kondisi itu menyebabkan fasilitas atau longroom behandle di pelabuhan itu semrawut akibat dipenuhi kontainer impor yang hendak diperiksa.

Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Zafar mengatakan seharusnya petugas pemeriksanya dari Bea Cukai Priok diperbanyak supaya tidak terjadi antrean seperti saat ini.

"Soalnya kalau kegiatan penarikannya sudah cepat dari terminal peti kemas ke lokasi behandle, tetapi kalau kontainer sudah nyampe lokasi bahandle namum belum dapat IP-nya dari Bea Cukai, kita jadi nunggu lama dan menyebabkan antrean kontainer," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (3/5/2018).

Qadar berharap regulator maupun penyedia fasilitas behandle di Priok dapat meningkatkan bersinergi untuk mempercepat layanan behandle kontainer impor jalur merah itu.

Saat ini kegiatan behandle kontainer impor jalur merah dari Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja dilaksanakan di fasilitas behandle Graha Segara yang berada di wilayah pabean Pelabuhan Priok.

Adapun terhadap kontainer impor jalur merah yang dibongkar dari New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dilakukan di fasilitas longroom behandle pada kawasan terminal tersebut.

Saat dikonfirmasi Bisnis, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo mengatakan untuk mengejar antrean pemeriksaan kontainer wajib behandle itu, instansinya sudah menambah tambahan petugas pemeriksa.

"Dari mulai Senin pekan ini sudah kita kerahkan SDM pemeriksa tambahan khusus untuk mengurai pemeriksaan fisik di lokasi behandle Graha Segara," ujarnya.

Dwi Teguh mengungkapkan antrean behandle diakibatkan pada pekan sebelumnya banyak outstanding lantaran lapangan tidak dapat digunakan karena cuaca hujan sehingga berdampak hingga sekarang.

Namun, dia beserta jajarannya langsung ke lapangan dan sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen Graha Segara untuk mengoptimalkan pemeriksaan.

"Bahkan pagi tadi saya briefing 75-an pemeriksa untuk segera melakukan pemeriksaan di sekitar pukul 8.30 Wib dan ini disupport dengan penambahan jumlah buruh bongkar muat untuk mensupport pemeriksaan. Insya Allah besok sudah bisa normal kembali," paparnya.

Dia juga mengatakan jika antrean IP banyak, maka selain di longroom, petugas Bea Cukai juga melayani di blok khusus untuk pemeriksaan kontainer. Saat ini, ungkapnya, jumlah petugas pemeriksa di KPU Bea dan Cukai Priok sebanyak 1.050 orang.

"Longroom sekali pemeriksaan kurang lebih 40-an kontainer secara bersama sama karena barang kan dikeluarkan sehingga kurang lebih sepruh kapasitas seluruh longroom untuk pemeriksaan secara bersamaan," tutur Dwi Teguh.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya juga menerima sejumlah keluhan mengenai antrean kegiatan behandle di Priok itu.

"Sudah sejak awal pekan ini kami menerima keluhan itu, kami berharap ada solusi cepat supaya arus barang keluar tidak terhambat," ujarnya.

Mulai 1 Mei 2018, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah menetapkan standar kinerja layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa fisik (behandle) dari lini satu terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok ke lokasi behandle, maksimal 2,5 jam.

Penetapan batas maksimal waktu penarikan peti kemas behandle  itu untuk mendukung kelancaran impor. Selain itu, fasilitas behandle di pelabuhan Tanjung Priok agar beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari sepekan atau 24/7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper