Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan bentuk satuan tugas (Satgas) pemantauan dan pengendalian program satu juta rumah.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan dibentuknya satgas sebagai pemantau dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan program satu juta rumah.
"Pembentukan Satgas ini sangat penting untuk mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat. Selain itu, Satgas tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian Program Satu Juta Rumah," ujar Khalawi dikutip dari keterengan resminya, Kamis (3/5/2018).
Dalam program satu juta rumah, kemampuan pemerintah dalam pembangunan rumah masyarakat hanya mampu membangun rumah sebanyak 20% dengan dana berasal dari APBN. Pembangunan hunian bersubsidi yang berasal dari KPR FLPP hanya sekitar 30% sedangkan sisanya sebanyak 50% pembangunan rumah dibangun oleh pengembang serta masyarakat.
Hingga kini, program satu juta rumah tiap tahunnya belum mencapai target satu juta rumah terbangun.
"Akan tetapi jumlah capaiannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami tetap optimistis tahun ini target satu juta rumah bisa tercapai,” ujar Khalawi.
Baca Juga
Berdasarkan data Kementerian PUPR pada 2015 total pembangunan rumah mencapai angka 699.770 unit rumah. Jumlah capaiannya kemudian meningkat pada 2016 sebesar 805.169 unit dan pada 2017 kembali meningkat yakni mencapai 904.758 unit.
Pada kuartal satu 2018 pembangunan rumah MBR mencapai 1.413 unit rumah.
Khalawi menambahkan pembentukan satgas juga untuk menjawab kegalauan dari para pengembang perumahan, masyarakat hingga Pemda terkait banyaknya aduan mengenai kualitas rumah yang terbangun.
"Satgas ini juga harus benar-benar melakukan pengecekan di lapangan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat. Jangan main-main dengan proyek satu juta rumah ini. Masyarakat masih banyak membutuhkan hunian yang layak,” tuturnya.