Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tenaga Kerja Asing di Sektor Konstruksi dalam Batas Wajar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan jumlah tenaga kerja asing sektor konstruksi dan infrastruktur masih dalam jumlah yang wajar dan untuk mengerjakan proyek tertentu saja.
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Pekerja konstruksi saat peresmian Pembukaan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan jumlah tenaga kerja asing sektor konstruksi dan infrastruktur masih dalam jumlah yang wajar dan untuk mengerjakan proyek tertentu saja.

Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Konstruksi Kementerian PUPR Ober Gultom mengatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang mencapai 2.000 orang masih dalam batas wajar. Mereka berasal dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan China.

"Enggak banyak, TKA di dalam negeri dari investasi pemodal asing 2.000 saja," ujarnya, Rabu (2/5/2018)..

Jumlah tenaga kerja lokal di sektor konstruksi khususnya belum mencukupi menjadi alasan pemerintah membuka pintu bagi masuknya TKA ke Tanah Air.

Keberadaan TKA diperlukan dalam membangun proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah.

"Setelah kami lihat kenyataannya, enggak kaget terkait kondisi TKA sektor konstruksi. Kami melihat kondisi 8,1 juta tenaga kerja di konstruksi, yang ahli 200.000, terampil 7,8 juta sehingga butuh TKA," terangnya.

Dari 8,1 juta jumlah tenaga kerja, lanjut Ober, yang baru memiliki sertifikat kerja hanya sekitar 720.000 orang.

Kementerian PUPR mempekerjakan 216 TKA dengan rata-rata keahlian di bidang teknik.

"Distribusi rata-rata ahli engineer, proyek di PUPR gunakan 216 orang saja. Jadi, sedikit, hampir semua adalah pekerjaan dari investasi asing," ucapnya.

Di Kementerian PUPR, tuturnya, persyaratan TKA yang bekerja di sektor konstruksi sangat ketat karena harus memperoleh izin dari Menteri PUPR.

TKA yang bekerja di infrastruktur di Indonesia merupakan tenaga ahli jalan layang, ahli terowongan, geologi bangunan 30 meter di bawah tanah, dan ahli manajemen konstruksi.

"Contoh TKA di ruas tol Cisumdawu yang tengah bangun tunnel panjang. Ke depan yang akan kami lakukan pengawasan di lapangan terkait tenaga kerja," ujar Ober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper