Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan lelang wilayah pertambangan yang telah ditetapkan nilai kompensasi datanya bisa memakan waktu hingga 30 hari.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan sebelum ditetapkan nilainya, sudah banyak perusahaan yang berminat mengikuti lelang. Namun, hal tersebut baru disampaikan secara informal.
"Pokoknya setelah ditetapkan WIUP dan WIUPK nanti lelang dia punya waktu 30 hari," katanya, Rabu (2/5/2018).
Untuk WIUP, peserta lelang akan ditentukan berdasarkan luas wilayah.
Wilayah dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 hektare (ha), peserta yang boleh ikut lelang adalah dari BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi, serta perseorangan yang terdiri dari orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma. BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperkenankan ikut.
Sementara itu, untuk lelang dengan luas wilayah lebih besar dari 500 ha bisa diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta dalam rangka PMA, dan koperasi.