Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Wilayah Pertambangan: Tingginya Nilai Kompensasi Data Buat Investor Berpikir Ulang

Tingginya nilai kompensasi data wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah bisa membuat para investor berpikir ulang untuk mengikuti proses lelang.
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Tingginya nilai kompensasi data wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah bisa membuat para investor berpikir ulang untuk mengikuti proses lelang.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan dengan nilai yang tinggi, praktik jual beli wilayah pertambangan memang tidak akan ada lagi. Namun, besaran nilai kompensasi data yang telah ditetapkan untuk 16 wilayah yang akan dilelang hanya bisa dibayar oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar.

"Bagi perusahaan nasional yang modalnya pas-pasan tentunya kurang mampu membayar. Namun, pengusahaan tambang memang butuh modal besar, kecuali dapat dukungan pemerintah dari segi finansial," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/5/2018).

Menurutnya, baru kali ini nilai kompensasi data untuk wilayah pertambangan ditetapkan dengan nilai yang sangat tinggi. Oleh karena itu, masih perlu ditunggu bagaimana reaksi calon investor.

Khusus untuk wilayah yang masih dalam tahap eksplorasi, Irwandy menilai risikonya sangat besar bagi pengusaha. Pasalnya, tingkat keberhasilannya tergolong rendah.

"Kalau elsplorasi itu gambling. Bisa dapat cadangan besar, bisa nol besar. Keberhasilan eksplorasi secara umum di bawah 10% untuk wilayah baru dan datanya masih minim," tuturnya.

Total nilai kompensasi data untuk 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan dilelang pemerintah mencapai Rp4,095 triliun.

Nilai tersebut ditentukan Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Informasi Penggunaan Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018. Adapun keputusan tersebut ditetapkan pada 30 April 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper