Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menunggu Langkah Konkret Perubahan Kargo Udara

Sudah banyak sekali diskusi dilakukan untuk membahas perbaikan kargo udara. Dari jumlah yang tidak bisa dihitung itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi tidak pernah merasakan perubahan.
Pesawat kargo/Ilustrasi
Pesawat kargo/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Sudah banyak sekali diskusi dilakukan untuk membahas perbaikan kargo udara. Dari jumlah yang tidak bisa dihitung itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi tidak pernah merasakan perubahan.

Diskusi dalam grup tersebut dia pikir hanya terasa hidup di meja bundar saja. Tindakan setelahnya tidak pernah sekalipun dilakukan.

Padahal semua pihak sudah sepakat untuk membenahi pengiriman barang dari sisi udara agar lebih baik, bersaing, dan murah.

Nyatanya saat ini Yukki terus menunggu sampai langkah tersebut benar-benar jalan. “Dan saya yang dorong itu. Ini padahal contoh yang baik,” katanya kepada Bisnis, Selasa (1/5).

Akibat belum ada perubahan melalui tindakan, terjadi kasus monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Ketua Umum bidang Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sumatera Utara Khairul Mahalli mencatat monopoli menyebabkan pelaku usaha di Sumut mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar setiap bulan.

Di lapangan, masalah tersebut sudah menjadi benang kusut dan harus segera diselesaikan.“Masalahnya, mekanisme tidak jelas dan tidak melibatkan pelaku usaha. Kalau ada partnership tidak akan seperti ini,” jelasnya.

Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya memutuskan AP II bersalah atas praktik monopoli dalam penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu.

Perseroan diputus telah melakukan penyalahgunaan posisi monopoli terhadap pengguna jasa terkait dengan pelayanan kargo yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha.

Pasar produk diperkarakan adalah jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan serta penanganan kargo dan pos, termasuk jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo.

Majelis juga menilai mengenai tarif ganda ketika berjalannya Regulated Agent (RA) untuk kargo keluar, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo masuk.

AP II terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli melalui Bandara Kualanamu.

Dalam sidang, Majelis Komisi menetapkan kepada terlapor dalam hal ini AP II untuk membayar denda sebesar Rp6,5 miliar yang harus diserahkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Majelis juga meminta terlapor untuk melakukan penurunan penetapan tarif pengiriman (outgoing) kargo dengan memperhitungkan kegiatan yang hilang setelah diambil alih oleh Regulated Agent (RA).

Selain itu perseroan juga diminta mengembalikan proses pengambilan (incoming) kargo di Bandara Kualanamu tanpa melalui mitra usaha PT AP di Lini II.

Khairul menjelaskan semua barang keluar dan masuk harus dikenakan biaya. Selain itu biaya RA yang ada di Bandara Kualanamu merupakan tertinggi di Indonesia yakni Rp1.000 perkilogram.

Dia meminta RA segera dihapus dan mengusut tuntas masalah monopoli ini karena produktivitas menjadi lesu. “Membuat daya saing di Sumatera Utara makin menurun apalagi ekspor impor dan pengiriman antarpulau,”tambah Khairul.

AP II sendiri sedang mempersiapkan langkah hukum atas putusan KPPU. Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan AP II Yado Yarismano mengatakan pihaknya akan menjalankan prosedur hukum meski belum menerima secara resmi putusan dari KPPU.

“Kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam setiap pengambilan keputusan bisnis dan operasional fasilitas kebandarudaraan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper