Bisnis.com, JAKARTA - Newcrest Mining Limited menyatakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) anak usahanya, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), masih belum mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM.
Mengutip laporan kuartalan Newcrest, Selasa (1/5/2018), negosiasi terkait dengan amendemen kontrak karya (KK) masih terus dilakukan bersama pemerintah karena kontrak belum diamendemen, RKAB belum disetujui.
"Diskusi dengan Pemerintah Indonesia terkait KK masih terus berlangsung sepanjang kuartal lalu. RKAB tahunan belum disetujui oleh pemerintah," tutur manajemen dalam laporannya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan masih ada sedikit isu yang belum disepakati oleh NHM. Dia berharap bisa tercapai kesepakatan dalam waktu dekat.
Menurutnya, RKAB sangat penting bagi perusahaan untuk bisa menjalankan rencana operasinya. "Misalkan dia mau beli bahan peledak atau ekspansi kan harus melalui persetujuan RKAB," ujarnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pun sempat mengatakan pihaknya siap mengambil sikap tegas apabila diperlukan, yakni dengan tidak menyetujui RKAB yang diajukan perusahaan agar proses amandemen kontrak bisa dipercepat.
Dampak dari tidak disetujuinya RKAB akan sangat merugikan perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan tidak akan bisa melakukan ekspansi dari kegiatan yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
NHM menjadi satu dari tiga KK yang belum menandatangani amendemen kontrak.