Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARI BURUH: Rieke Diah Pitaloka & KRPI Suarakan Lima Hal

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyusun tuntutan yang dirumuskan dalam Panca Maklumat Rakyat Pekerja.
Polisi Wanita menjaga dalam Aksi Hari Buruh/ Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Polisi Wanita menjaga dalam Aksi Hari Buruh/ Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA- Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyusun lima tuntutan yang dirumuskan dalam Panca Maklumat Rakyat Pekerja.

Adapun tuntutan dalam Panca maklumat Rakyat Pekerja tersebut seperti diterima Bisnis.com dari rilis KRPI yang dibubuhi tanda tangan Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Selasa (1/5/2018).

Lainnya, mandat tersebut juga diteken Rhajayasantosa (Ketua Umum FPPLI), Mariani (Ketua Umum Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara/KNASN), Timboel Siregar (Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia/OPSI), Nova Sofyan (Hakim Ketua Umum FPPI), Bayu Murnianto (Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Indonesia/FSBI).

Adapun tuntatan tersebut adala, pertama, mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada riset nasional, dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

Untuk itu KRPI mendesak pemerintah segera membentuk Badan Riset Nasional, agar Indonesia memiliki blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah dan hilir pembangunan Industri Nasional.

Kedua, mewujudkan dengan sungguh-sungguh Trilayak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi seluruh pekerja di dalam negeri.

Ketiga, mewujudkan terpenuhinya lima jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh pekerja Indonesia.

Keempat, memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, Tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara.

Untuk itu, KRPI mendesak pemerintah membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada 2018.

Kelima, menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper