Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Tenaga Kerja Asing, Perubahan Saluran Dana Kompensasi TKA Dipuji

Hari Buruh Internasional {May Day) diperingati pada hari ini, Selasa (1/5/2018). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pekerja akan menyuarakan tuntutannya, diantaranya menolak tenaga kerja asing dalam hal ini buruh kasar China, dan mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (Bisnis.com, 29 April 2018).
Ilustrasi./.aniinstrument.com
Ilustrasi./.aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA-  Hari Buruh Internasional {May Day) diperingati pada hari ini, Selasa (1/5/2018.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan  pekerja akan menyuarakan tuntutannya, diantaranya menolak tenaga kerja asing dalam hal ini buruh kasar China, dan mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (Bisnis.com, 29 April 2018).

Timboel Siregar, Juru Bicara Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mengemukakan memang beleid Perpres No. 20/2018  ada masalah, yaitu pasal pasal 9, pasal 10 ayat 1a, dan pasal 10 ayat 1c yang dinilai bertentangan dengan UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Demikian juga pasal 25 Perpres 20/2018 dinilai bertentangan dengan UU SJSN.

“Namun menurut saya Perpres (No.) 20 (tahun 2018)  ini diperbaiki saja, tidak perlu dihapus,” kata Timboel kepada Bisnis.com, Selasa (1/5/2018).

Alasannya ujar dia,  adanya dana kompensasi tenaga kerja asing (TKA) di beleid tersebut diberikan juga ke pemda tingkat dua dan tingkat satu.

“Selama ini dana kompensasi sebesar US$100 per orang per bulan hanya masuk ke pusat,” kata Timboel.

Lalu pasal tentang pengawasan TKA, pasal 33 memberikan mandat ke pengawas ketenagakerjaan dan imigrasi untuk melakukan pengawasan. “Koordinasi pengawas ketenagakerjaan dan imigrasi ini sudah baik,” kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper