Bisnis.com, JAKARTA -- Online Single Submission atau program integrasi perizinan berbasis daring siap diimplementasikan secara serentak di seluruh Indonesia pada 20 Mei 2018.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sebelum peluncuran pihaknya akan memberikan pelatihan terkait sistem operasi Online Single Submission (OSS) kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Selain itu, pihaknya juga menunggu pembentukan unit terkait dengan OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Paling ada beberapa [daerah] belum, tapi paling tidak sebagian besar [akan diluncurkan]," kata Darmin selepas pembukaan Musrenbangnas, Senin (30/4/2018).
Dia menambahkan 17 hari ke depan pihaknya akan melakukan uji coba sistem OSS tersebut di sejumlah daerah. Adapun, PP OSS baru akan diluncurkan beberapa hari sebelum OSS resmi diimplementasikan pada 20 Mei 2018. "PP [Peraturan Pemerintah] OSS loh, nanti habis itu Omnibus Law," tegas Darmin.
Peraturan Pemerintah (PP) Online Single Submission akan mewajibkan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga untuk mengikuti standar perizinan online yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Adapun, omnibus law yang segera diluncurkan akan mengamandemen seluruh perizinan investasi dalam semua peraturan atau UU sebelumnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Darmin menyampaikan pihaknya telah melakukan identifikasi di mana ada sepuluh sampai sebelas UU yang terkait dengan perizinan investasi. Dengan satu omnibus law, sebelas UU itu akan diamandemen.