Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemelut Pekerja Terulang, Manajemen JICT Menyayangkan

Manajemen PT JICT menyayangkan terulangnya tindakan perilaku Serikat Pekerja yang menciptakan suasana kerja menjadi tidak kondusif.
Aksi SP JICT di Tanjung Priok, Jakarta, pada Kamis (26/4/2018)/Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Aksi SP JICT di Tanjung Priok, Jakarta, pada Kamis (26/4/2018)/Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyayangkan terulangnya tindakan perilaku Serikat Pekerja JICT yang menciptakan suasana kerja menjadi tidak kondusif. Padahal seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja JICT sudah dibayarkan.

"Kami baru saja membayarkan bonus produksi tahun 2017 sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pekerja. Perusahaan selalu berkomitmen memberi kesejahteraan terbaik kepada pekerja JICT," ujar Riza Erivan, Wakil Direktur Utama JICT, di Jakarta pada Kamis (26/4/2018).

Sejumlah pekerja yang diinisiasi SP JICT Kamis pagi melakukan orasi di kantor JICT. Mereka menolak kebijakan manajemen membayarkan bonus produksi 2017. Para pekerja ini menilai besaran bonus yang mereka terima lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Riza menegaskan besaran bonus yang dibayarkan kepada pekerja JICT sudah sesuai dengan formula yang tercantum dalam PKB. Jika angkanya menurun, hal itu juga dipengaruhi oleh situasi bisnis pada 2017 yang dinamis. Selain itu, berbagai aksi demo dan mogok yang dilakukan SP JICT juga berdampak pada kinerja perusahaan tahun lalu.

"Saya tegaskan lagi bahwa bonus yang dibayarkan kepada pekerja JICT ini sudah sesuai dengan perhitungan yang tertuang dalam PKB. Sama sekali tidak benar ada penurunan kesejahteraan 90 persen. Harusnya mereka bersyukur dan lebih giat lagi bekerja, bukan malah menghambat kinerja perusahaan," tegas Riza.

Terkait dengan pembayaran rental fee yang dibayarkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Riza mengatakan, hal itu merupakan bukti komitmen JICT untuk memberikan manfaat lebih besar kepada pemerintah.

Apalagi pembayaran rental fee tersebut juga terjadi di terminal-terminal lain seperti TPK Koja, New Priok Container Termimal One (NPCT-1), dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok (PTP).

Menurut Riza, pembayaran rental fee merupakan upaya konkret yang dilakukan JICT untuk mendukung langkah pemerintah mengembangkan infrastruktur pelabuhan di Indonesia. Apalagi JICT juga dimiliki oleh PT Pelindo II yang merupakan BUMN pelabuhan.

"Sebagai bagian dari BUMN, kami harus berkontribusi lebih besar terhadap keuangan pemerintah melalui pembayaran rental fee. JICT akan terus mengambil inisiatif untuk mendukung penguatan ekonomi nasional lewat pengelolaan terminal yang efisien bagi seluruh pelaku usaha," tutur Riza.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT JICT, Hazris Malsyah, mengatakan perpanjangan kontrak JICT jilid II (2019-2039) kepada Hutchison telah berjalan efektif.

Faktanya, menurut dia, pembayaran uang sewa kontrak sudah berjalan sejak 2015. Fakta lain, yaitu telah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham, perubahan struktur direksi dan komisaris serta pembayaran biaya-biaya yang merupakan klausul dalam amendemen perjanjian.

"Efektifnya kontrak JICT ini telah merugikan negara Rp4,08 triliun. Kerugian lain juga dialami oleh pekerja selaku stakeholder utama yakni menurunnya tingkat keselamatan kerja serta terjadi penurunan hak pekerja sampai 90%," ujar Hazris melalui siaran pers.

Hazris juga menyatakan SPJICT mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan pengelolaan JICT 100% kepada Pelindo II pada Maret 2019.

Namun, Sekjen Serikat Karyawan (Sekar) JICT Mufti menyatakan bahwa para karyawan JICT sejatinya menerima keputusan manajemen terkait bonus produksi 2017. Selain sudah sesuai formula dalam PKB, para karyawan ingin lebih fokus bekerja agar kinerja perusahaan terus meningkat.

"Persaingan di Tanjung Priok semakin kompetitif dan membutuhkan komitmen dari seluruh pekerja JICT. Serikat karyawan sudah tidak mempersoalkan besaran bonus 2017. Sudah sesuai aturan juga," kata Mufti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper