Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI: Beda Persepsi Dokumen B/L Kapal Transshipment Picu Notul Impor

Perbedaan penafsiran mengenai fungsi dokumen B/L di kementerian dan K/L terkait dengan yang menangani kegiatan impor didua menjadi penyebab perusahaan importir terkena tambah bayar atau nota pembetulan/notul bea masuk pasca diberlakukannya Permenkeu No. 229/PMK/2017.
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/9)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaan penafsiran mengenai fungsi dokumen bill of lading (B/L) di kementerian dan lembaga (K/L) terkait dengan yang menangani kegiatan impor didua menjadi penyebab perusahaan importir terkena tambah bayar atau nota pembetulan/notul bea masuk pasca diberlakukannya Permenkeu No. 229/PMK/2017.

"Pihak yang membuat regulasi dan juga pelaksana dari kebijakan tersebut harus memberikan solusi karena aturan itu sesungguhnya untuk membantu para importir tetapi kenyataanya tidak bermanfaat buat importir yang kapalnya tidak langsung ke Indonesia, tetapi harus mampir alias transit," ujar Subandi, Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.

Dia menyampaikan hal tersebut pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Pengawasan di Post Border dan Fokus Group Discussion (FGD) Efektivitas Permenkeu (PMK) No. 229 /PMK.04/2017 yang digelar BPD GINSI DKI di Jakarta pada Rabu (25/4/2018).

Menurut dia, akibat kondisi belum seragamnya penafsiran para pelaksana K/L di lapangan terhadap kapal ocean going yang transshipment ke beberapa negara menyebabkan yang berhubungan dengan dokumen B/L itu menjadi kendala sehingga importir terkena notul bea masuk.

Menurut petugas fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) Ditjen Bea dan Cukai, diharapkan form dari negara asal (yang terikat perjanjian) dapat tetap berlaku meskipun kapalnya transit di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan lainnya asalkan ada trough B/L.

"Sementara ada beberapa pelayaran yang tidak mau membuat trough B/L dan hanya membuatkan pada lembar lain semacam surat keterangan perjalanan kapal yang singgah di beberapa negara, tetapi tidak mengubah barang yang diangkut," paparnya.

Namun, lanjutnya, pihak Custom/Bea Cukai tetap meminta trough B/L, sehingga banyak importir yang form-nya di gugurkan dan akhirnya terkena notul.

Subandi mengungkapkan persoalan beban notul bea masuk bukan hanya dikeluhkan importir di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, tetapi juga di pelabuhan utama lainnya.

Permenkeu No. 229/2017  tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Beleid itu ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017.

Kementerian Perdagangan menyinyalir masih terdapat importir yang menyalahgunakan kebijakan pemerintah khususnya untuk importasi komoditas baja dan turunannya.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Angrijono S. mengemukakan saat ini pihak importir nasional sudah diberi kemudahan untuk impor baja dan turunannya dengan volume di bawah 1 ton dibebaskan dari izin persetujuan impor dari Kemendag.

"Kebijakan ini dimaksudkan agar usaha kecil menengah lebih mudah mendapatkan bahan baku dari baja.Tetapi praktiknya di lapangan banyak yang disalahgunakan," ujarnya.

Dia mengatakan dalam beberapa kasus penyalahgunaan importasi yang pernah ditemuinya, yakni dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) disebut impor baja, tetapi kontainernya berisi berbagai macam jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam PIB.

"Bagi importir seperti ini kita akan cabut saja izinnya, ini sudah menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pengawasan," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper