Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Khusus Batu Bara: Komitmen DMO Tetap Berjalan

Pelaku usaha batu bara menyatakan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25% kendati ada disparitas harga untuk batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha batu bara menyatakan tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minimal 25% kendati ada disparitas harga untuk batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah mengimbau agar pasokan batu bara, khususnya untuk program kelistrikan tetap terjaga. Hal itu diutarakan pemerintah dalam pertemuan yang dihadiri perusahaan-perusahaan batu bara, hari ini.

Hendra menambahkan para pelaku usaha akan berusaha memenuhi kewajiban pasokan DMO tersebut. Kontrak-kontrak yang telah dibuat dengan PT PLN (Persero) pun akan terus dilanjutkan.

"Kami tetap melaksanakan komitmen kontraktual dengan PLN," katanya, Selasa (24/4/2018).

Adapun pemerintah baru-baru ini menerapkan harga khusus bagi batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik dalam negeri. Hal tersebut sempat dikhawatirkan mengganggu pasokan untuk dalam negeri karena harga ekspor yang bisa jauh lebih tinggi.

Seperti diketahui, dalam Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan HBA. Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, makan harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Kementerian ESDM pun menetapkan jatah pembelian maksimal untuk batu bara bagi PLTU dalam negeri tersebut sebanyak 100 juta ton. Jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit yang tidak melebihi 100 juta ton per tahun.

Untuk penerimaan negara, akan menyesuaikan dengan harga transaksi.

Pada akhir 2019, baik batas US$70 per ton maupun kuota maksimal pembelian per tahun sebesar 100 juta ton tersebut akan ditinjau kembali.

Sementara itu, bagi perusahaan batu bara yang telah memenuhi persentase minimal kewajiban DMO, dapat diberikan kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper