Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggakan PNBP Minerba Bertahan di Rp4,9 Triliun

Kementerian ESDM menyatakan bahwa total tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) masih sekitar Rp4,9 triliun.
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Alat berat dioperasikan untuk membongkar muatan batu bara dari kapal tongkang, di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/4/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM menyatakan bahwa total tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) masih sekitar Rp4,9 triliun.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan bahwa tunggakan tersebut terdiri atas tunggakan berjalan dari 2017 dan tunggakan-tunggakan lama. Kementerian pun terus melakukan penagihan kepada perusahaan untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada tahun ini.

"Sisa [tunggakan] lama sekitar Rp2,3 triliun. Tambahan atas tagihan yang belum dilunasi pada 2017 sekitar Rp2,6 triliun," katanya, Senin (23/4/2018).

Dia menuturkan bahwa untuk perusahaan yang sulit ditagih, kegiatan pertambangan akan diblokir. Jonson menegaskan, penghentian layanan untuk perusahaan-perusahaan tersebut baru bisa dicabut setelah tunggakan dilunasi.

Menurutnya, sudah banyak kegiatan perusahaan yang diblokir. Namun, dia mengaku belum bisa mengungkapkan berapa jumlah perusahaan yang telah diblokir.

Sebelumnya, Jonson menuturkan, beberapa tunggakan yang dirasa tidak akan tertagih lagi tengah dipertimbangkan untuk dihapuskan dalam catatan. Namun, hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengatakan, penghapusan sebagian piutang negara pasti akan mengurangi potensi pendapatan.

"Kalau untuk tunggakan perusahaan yang sudah tidak berdiri lagi pasti ada aturan untuk menghapus. Selama ikut pada aturan seharusnya tidak ada masalah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper