Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Gerbang Yacht Asing, Medana Bay Dapat Insentif

Kementerian Perhubungan menetapkan kawasa Medana Bay Marina, Lombok Utara sebagai terminal khusus pariwisata untuk gerbang kapal wisata atau yacht asing. Penetapan ini membuat kawasan tersebut mendapat sejumlah insentif.
Medana Bay Marina/medanabaymarina.com
Medana Bay Marina/medanabaymarina.com

 

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menetapkan kawasa Medana Bay Marina, Lombok Utara sebagai terminal khusus pariwisata untuk gerbang kapal wisata atau yacht asing. Penetapan ini membuat kawasan tersebut mendapat sejumlah insentif.

Medana Bay ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar kapal wisata berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 567 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 3 April 2018.

Berdasarkan salinan keputusan yang dikutip Bisnis.com, Senin (16/4/2018), penetapan Medana Bay sebagai terminal kapal wisata dimaksudkan untuk meningkatkan arus kunjungan kapal wisata ke Indonesia.

Berkat penetapan terminal kapal wisata, PT Wisata Alam Samudera selaku pengelola Medana Bay baka memperoleh kemudahan pelayanan, antara lain di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenhub meminta pengelola untuk mengikuti ketentuan peraturan perundangan di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, dan lingkungan maritim. Selain itu, pengelola harus mematuhi peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan kegiatan kapal wisata (yacht) asing.

Kegiatan operaional kapal wisata asing juga perlu dilaporkan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan tembusan Penyelenggara Pelabuhan setempat. Operasional bakal diawasi oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pemenang.

Berdasarkan informasi dari laman Medina Bay, terminal yang berlokasi di Lombok Utara itu menyediakan 12 pelampung tambat yang cukup untuk 12 kapal dengan kedalaman 5 meter hingga 18 meter. Medana Bay juga memiliki area labuh yang cukup untuk menampung 20 kapal.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah menurunkan tarif untuk kapal yacht, super yacht, dan cruise asing pada 2017 lalu. Pemberian reduksi tarif ditujukan kepada empat operator pelabuhan pelat merah lewat surat PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper