Bisnis.com, BATAM—Pemerintah telah meluncurkan beragam kebijakan untuk mendorong perkembangan pusat teknologi berilai tambah tinggi di Batam.
Kebijakan tersebut misalnya insentif fiskal bagi industri pelopor dan kemudahan penempatan bagi tenaga kerja asing. Dalam sistem perizinan baru, tenaga kerja asing dapat masuk ke Indonesia selama kontrak berlaku. “Sehingga tidak perlu bolak balik mengurus izin kerja setiap 6 bulan yang akhirnya akan menjadi hambatan investasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, pekan lalu.
Kebijakan ini diyakini akan mendorong investasi di Batam. Kawasan ini sangat potensial menjadi basis produksi, terutama karena lokasinya yang berdekatan dari Singapura dan Malaysia.
Penempatan Batam sebagai pusat elekronik bernilai tambah ini, kata Airlangga, masih menyisakan sejumlah permasalahan yang segera akan diselesaikan. Permasalahan ini meliputi perjanjian perdagangan bebas Asia Tenggara yang membuat produk elektronik dari negara kawasan dikenakan bea masuk 0% ke Indonesia dan produk dari Batam ke wilayah Indonesia dikenai bea masuk. Selain itu, impor komponen dikenai bea masuk, sedangkan impor produk jadi bebas bea masuk. Hal ini memangkas daya saing industri.
Elektronik merupakan satu dari lima sektor yang menjadi target dari Kementerian Perindustrian dalam program Industri 4.0. Batam dapat berperan sebagai pusat produksi cip dan komponen pendukung internet of things (IoT). “Seharusnya dapat tumbuh dari situ [produksi komponen],” katanya.
Untuk merealisasikan target ini, pemerintah mendorong para produsen chip yang sudah menjalankan bisnis di Batam untuk meningkatkan kapasitas bisnis. Para produsen menghasilkan cip untuk otomotif hingga kartu sim ponsel nomor tiga besar di dunia.
“Segmen ini perlu didorong karena selain marginnya tinggi, sektor ini juga tidak sensitif dengan upah tenaga kerja,” kata Airlangga.