Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan badan usaha (BU) niaga BBM bakal tetap dapat margin, meskipun harga BBM jenis umum harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dalam rencana revisi tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Pertama, terkait penetapan Margin. Dalam peraturan pelaksana yang baru, akan meniadakan ketentuan margin terendah sebesar 5%, dan menetapkan margin tertinggi sebesar 10%.
“Pemerintah tidak akan menetapkan harga BBM umum yang merugikan BU,” tegas Djoko.
“Kita semua tau bahwa MOPS selalu fluktuasi. Kuncinya adalah tranparansi (atas penetapan Harga BBM). Kemudian, sifatnya rahasia antara satu BU dengan yang lain. Pemerintah menjaga kerahasiaan. Kita jamin pasti untung,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (12/4/2018).
Perwakilan PT AKR Corporindo Tbk. Merry merespons, pada prinsipnya perseroan mendukung ketetapan pemerintah sepanjang tidak merugi. Namun, perseroan menilai pertimbangan kemampuan Daya Beli Masyarakat tidak berlaku untuk BBM Umum secara keseluruhan.
“Untuk BBM dengan spesifikasi RON 92 ke atas, biasanya merupakan pilihan. Orang beli karena punya kemampuan. Yang tidak mampu tidak akan pernah masuk ,” ujarnya.
Baca Juga
Djoko pun menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga menjaga agar volume BBM Umum yang dijual oleh BU tetap laku di pasaran.
“Apabila harga BBM Umum terlalu mahal tidak menutup kemungkinan masyarakat (konsumen) akan beralih ke Premium yang jauh lebih murah, itu juga yang kita (Pemerintah) jaga,” jelasnya.
Ke depannya, persetujuan harga eceran jenis BBM umum akan mempertimbangkan tiga hal yakni, situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomi rill serta sosial.
SOP
Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Susyanto menambahkan bahwa ke depan perlu dibuat standar operasional prosedur (SOP) untuk proses penetapan harga BBM Umum ini.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari PT Shell Indonesia Abdul mengatakan, pihaknya menghargai rencana SOP penetapan harga BBM umum yang lebih rinci.
"Tentunya dengan adanya SOP kami dari badan usaha masing-masing tidak ada kerancuan atau keraguan dari masing-masing stakeholders. Semua tau aturan dan implementasinya,” ujarnya.
Selanjutnya, sembari menunggu perubahan Perpres No.191/2014 ditandatangani, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Harya Adityawarman menginstruksikan pembentukan Tim kecil yang beranggotakan perwakilan masing-masing BU untuk berkoordinasi lebih lanjut mulai merumuskan SOP tersebut.
Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia untuk pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat atas jenis Bahan Bakar Minyak Umum (BBM Umum), maka harga BBM Umum yang ditetapkan Badan Usaha (BU) harus melalui persetujuan pemerintah.
Peraturan Menteri ESDM No. 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bakal direvisi sebagai konsekuensi perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang salah satunya mengatur BBM umum.