Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia menargetkan lebih dari 1.000 broker akan tersertifikasi tahun ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Broker Properti Indonesia, Yamanah, mengatakan mulai banyak broker dan lembaganya yang mulai mengambil sertifikasi profesi.
“Hampir semua kantor-kantor broker baru sudah melakukan uji kompettensi di LSP. Jadi lagi padat-padatnya. Seperti di Banten, Jakarta, Surabya, Batam dan Jawa Tengah,” ujar Yamanah kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Setiap kegiatan penilaian atau uji kompetensi yang dilakukan, LSP mengaku hanya bisa melakukan uji kompetensi maksimum kepada 40 calon broker tiap harinya. “Karena kita sebenarnya juga memiliki keterbatasan penguji, sehingga hanya bisa 40 dalam satu hari,” ujar Yamanah.
Sejak dibentuknya LSP Broker Properti Indonesia pada 2016, kini jumlah broker yang sudah tersertifikasi mencapai 1.200 broker. Pada kuartal pertama 2018, LSP berhasil melakukan 500 sertifkasi kepada broker properti di seluruh Indonesia.
Yamanah, mengemukakan Pemerintah kini sedang menggerakan untuk semua tenaga ahli harus melakukan uji kompetensi dan memilki sertifikasi profesi.
Baca Juga
“Apa lagi di bidang broker properti. Mereka [broker] harus professional untuk membuktikan mereka itu kompeten kepada konsumen,” ujar Yamanah.
Sebagai lembaga resmi satu-satunya yang berhak mengeluarkan sertifikat, Yamanah menyebutkan terdapat dua alasan broker harus memiliki sertifikasi, yaitu untuk memenuhi Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dan untuk meraih kepercayaan konsumen melalui profesionalitas yang dimilikinya.
Vice President II DPP AREBI Omar Faizal juga mengatakan broker yang mempunyai sertifikat dari LSP lebih baik dibandingkan dengan broker yang tidak punya sertifikat. “Karena Broker yang mempunyai sertifikat, dari A sampai Z mereka tahu caranya dan terlebih lagi memahami etikanya yang bagus seperti apa,” ujar Omar.
Omar menambahkan bahkan di Singapura perarturan sertifikasi broker lebih ketat. Di sana, broker yang tidak mempunyai sertifikasi dilarang untuk melakukan penjualan.
Yamanah juga mengatakan sertifikasi broker properti adalah salah satu cara pemerintah menertibkan para broker nakal. Dengan adanya sertifikasi resmi, maka seluruh broker di Indonesia dapat terdata dengan benar.
Selain pada sektor properti, Yamanah juga mengatakan ke depannya broker dari seluruh sektor wajib tersertifikasi.