Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyatakan masih menunggu aturan konkret penurunan tarif tol oleh pemerintah, termasuk wacana pemberian insentif kepada badan usaha jalan tol untuk menekan potensi defisit arus kas
Direktur Utama JSMR Desi Arryani mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan dampak rencana rasionalisasi tarif untuk menurunkan tarif tol terhadap operasional bisnis perseroan saat ini.
Namun,dia memperkirakan rencana penurunan tarif dengan kompensasi perpanjangan konsesi berpotensi mengakibatkan defisit arus kas, utamanya pada awal pemberlakuan aturan tersebut.
“Kami masih menunggu konsep pemerintah, baik penurunan tarif dengan konsesi maupun re-clustering. Kami sampai saat ini masih menunggu kompensasi jika terjadi adanya defisit cashflow,” katanya, dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) JSMR, Selasa (10/4/2018).
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan adanya dukungan pemerintah untuk membantu investor dalam menanggung selisih penerimaan atau defisit arus kas yang harus ditanggung badan usaha agar pengembalian pinjaman ke bank tetap lancar. Salah satu bentuk dukungan yang sempat diutarakan adalah penggunaan Cash Deficiency Support (CDS).
Namun, sampai saat ini Kementerian Keuangan baru menyebutkan bentuk dukungan pemerintah berupa insentif pajak kepada BUJT, yang mana hanya akan diberikan untuk tiga ruas tol saja dari rencana 39 ruas tol yang akan menerapkan rasionalisasi tarif. Tiga ruas tol tersebut yakni tol Solo--Ngawi, tol Ngawi--Kertosono, dan tol Kertosono—Mojokerto.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia Fatchur Rachman berpendapat bila pemerintah tidak memberikan dukungan tambahan kepada BUJT, maka hal tersebut akan memberatkan badan usaha untuk melaksanakan rencana aturan tersebut.
“Kalau tidak ada dukungan, misalnya CDS namun disuruh turun [tarif tol] ini tidak imbang untuk BUJT, berat untuk kami,” katanya kepada Bisnis, Senin (9/4/2018).
Meskipun, dia mengakui bahwa skema CDS memang tidak mudah untuk diterapkan karena merupakan bentuk jaminan pemerintah langsung kepada BUJT. Bila aturan dan syarat pengucuran CDS tidak jelas dan tak tepat sasaran, bukan tak mungkin akan dipersoalkan di kemudian hari.
Sebagai perwakilan badan usaha, Fatchur mengatakan pihaknya menunggu aturan resmi dari regulator terkait penurunan tarif tol tersebut. Namun, dia mengharapkan pemerintah tetap mempertimbangkan keluhan dari dunia usaha sehingga win-win solution bisa tercapai.
Sebagai informasi, dalam rencana regulasi penurunan tarif dengan kompensasi penambahan waktu konsesi, tarif tol yang saat ini dikisaran Rp1.200/km-Rp 1.300/km pada golongan 1 akan diturunkan menjadi Rp1.000/km. Penurunan juga berturut-turut berlaku dihitung dari tarif dasar tersebut menjadi 1,5 kali dan 2 kali pada golongan II dan III.
Implementasi aturan tersebut nantinya hanya akan diterapkan pada 39 ruas tol yang seluruhnya merupakan tol yang dibangun diatas tahun 2010. Pasalnya, tarif tol sejak tahun itu rata-rata sudah berada diatas Rp1.000/km.
Sebagai gantinya, masa konsesi tol yang rata-rata berkisar antara 35-40 tahun akan diperpanjang sampai maksimal menjadi 50 tahun. Pemerintah menilai IRR investasi tidak terganggu karena penambahan masa konsesi akan mengompensasi penurunan tarif.