Bisnis.com, JAKARTA – Investasi jalan tol resmi ditetapkan sebagai salah satu industri pionir yang berhak mendapatkan kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofianto Kurniawan mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 yang diundangkan pada Rabu (4/4/2018) menetapkan infrastruktur ekonomi termasuk investasi jalan tol sebagai industri pionir yang berhak mendapatkan insentif tax holiday.
Dalam aturan tax holiday sebelumnya, investasi jalan tol tidak digolongkan sebagai industri pionir yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Infrastruktur ekonomi itu termasuk pembangunan pembangkit tenaga listrik terutama renewable energy, jalan, pelabuhan, bandara yang memenuhi kriteria prionir, termasuk jalan tol,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Minggu (8/4/2018).
Perlu perincian definisi mengenai investasi baru jalan tol misalnya seksi II yang dibangun tahun depan dalam proyek yang seksi I-nya telah selesai
Dalam revisi terbaru aturan tax holiday tersebut, ada perubahan definisi penerima tax holiday dari investor baru menjadi investasi baru. Artinya, investor eksisting yang berencana melakukan penanaman modal baru juga termasuk dalam kategori penerima tax holiday.
Selain itu, penerima tax holiday akan mendapatkan 100% pemotongan langsung PPh badan atau berbeda dengan peraturan sebelumnya yang besaran persentasenya berkisar 10%-100% yang lebih ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.
Selain itu, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan disesuaikan dengan nilai investasi. Untuk nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, diberikan tax holiday selama 5 tahun.
Untuk Rp 1 triliun sampai dengan Rp5 triliun diberikan 7 tahun, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun, dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun.
Pada aturan sebelumnya, skema pemberian tax holiday tidak ditentukan masa transisi setelah investor selesai mendapatkan dengan tax holiday. Beleid baru memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday-nya selesai.
Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengungkapkan pengusaha memang menilai bahwa besaran pajak penghasilan badan di Indonesia kurang kompetitif bila dibandingkan dengan negara-negara jiran sehingga dapat mengurangi beban badan usaha.
Namun, dia mengatakan perlu adanya perincian definisi mengenai investasi baru di jalan tol misalnya apakah seksi II dalam suatu ruas jalan tol yang baru akan dimulai pembangunannya pada tahun depan digolongkan sebagai investasi baru atau tidak untuk bisa mendapatkan fasilitas itu.
Saat ini, masih banyak pembangunan jalan tol yang konstruksinya masih sebagian dan baru selesai pada tahun-tahun mendatang.
“Atau apakah definisi investasi baru itu hanya pada saat teken pengusahaan jalan tol saja. Saya rasa kami masih menunggu aturan detailnya ya setelah adanya PMK ini,” tuturnya.