Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAIKAN HARGA BBM, Pertamina, AKRA, Shell, & Total Wajib Lapor ke Pemerintah

Badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga jenis BBM umum. Hal itu dilakukan pemerintah agar tingkat daya beli masyarakat dan inflasi tetap terjaga.
Shell/Reuters-Arnd Wiegmann
Shell/Reuters-Arnd Wiegmann

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga jenis BBM umum. Hal itu dilakukan pemerintah agar tingkat daya beli masyarakat dan inflasi tetap terjaga.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, setiap ada kenaikan harga termasuk BBM harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah pun sangat memperhatikan dampak kenaikan inflasi terkait kenaikan harga jenis BBM umum yang dijajakan oleh badan usaha niaga BBM.

"Jadi, seluruh badan usaha niaga BBM yang akan menaikkan harga jenis BBM umum, kecuali avtur dan industri, harus meminta persetujuan kepada pemerintah," ujarnya dalam jumpa pers pada Senin (9/4).

Arcandra menekankan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli tetap terkendali.

Saat ini, jumlah badan usaha niaga yang menjajakan jenis BBM umum ada lima yakni, PT Pertamina (Persero), Shell, Total, PT AKR Corporindo Tbk., dan Vivo Energy.

Sesditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengatakan, sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi sebelumnya, pemerintah memang harus mengetahui persis setiap ada kenaikan harga BBM.

"Jadi, setiap kenaikan harga BBM, termasuk jenis umum harus mendapatkan persetujuan pemerintah," ujarnya.

Nantinya, kewajiban harus lapor itu akan tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang diterbitkan dalam waktu dekat.

Hal itu membuat kenaikan harga BBM umum bisa tidak disetujui pemerintah bila dinilai mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat dan inflasi.

Revisi Permen ESDM 39 Tahun 2014

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melakukan revisi pada Permen ESDM nomor 39 tahun 2014 terkait harga eceran BBM.

Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, pihaknya akan merevisi Permen ESDM nomor 39 tahun 2014 pada bagian margin harga eceran BBM jenis umum.

"Jadi, margin batas bawah akan dihapuskan, aturan itu hanya akan membatasi margin batas atas yakni 10%," ujarnya.

Dalam Permen nomor 39 tahun 2014 itu disebutkan margin batas bawah dan atas dari badan usaha niaga itu berada dikisaran 5% sampai 10%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Surya Rianto
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper